oleh

Seorang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan ( Curas ) Di Ringkus Satreskrim Polsek Pondok Aren

-Kriminal-2,217 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan-  Seorang pelaku tindak kejahatan Pencurian dengan Kekerasan ( Curas ) berhasil di ringkus tim Satreskrim Polsek Pondok Aren.

Pelaku bernama MR Als Fiyal ( 33 ) warga Jalan Sukarela, Rt. 004/009 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau Parigi Lama Rt 012/009 Kelurahan Parigi Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan di tangkap pihak kepolisian di daerah kembangan Jakarta Barat.

Pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus, MR Als Fiyal ( 33 ) memesan GOCAR kepada korban untuk diantar ke Bintaro Plaza setibanya di lokasi pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher dan meminta untuk menyerahkan kendaraan korban tersebut.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto, SE., MM didampingi Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Hitler SH , Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Sugiyono saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolsek Pondok Aren Jalan Graha Raya Bintaro No.3, Parigi Baru, Kecamatan  Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu ( 18/9/2019 ) sekira 11.30 Wib,

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto SE. MM kepada Awak Media menyampaikan di mana Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 03.00 Wib, di Jalan Bintaro Utama Sektor III Depan Ruko Marcelia Kel. Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel telah terjadi “perampasan mobil”

Kejadian tersebut berawal Pelapor/Korban (FT) sedang menunggu penumpang dengan menggunakan aplikasi GOCAR dengan Mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol B 1335 VOD.

Lanjut Sekitar jam 02.42 Wib pelapor mendapat order dari penumpang dengan No HP 0895.0794.4988 dengan tujuan Bintaro Plaza dan penumpang (pelaku) menunggu di Hero Emerald Bintaro lalu korban menjemput orderan tersebut dan mengantar ke bintaro plaza.terang Kapolsek.

Kemudian di pertengahan jalan tepatnya di Alfa Bintaro Sektor V Pelaku meminta berhenti dengan alasan mau mengambil uang dan setelah selesai kemudian melanjutkan perjalanan tersebut.

Sekitar 03.00 wib korban tiba di depan Bintaro plaza dan pelaku yang duduk di kursi belakang langsung menodongkan sajamnya ke leher korban dan meminta korban pindah ke kursi depan sebelah kiri dan saat itulah pisau pelaku agak renggang dan korban langsung memegang sajam milik pelaku dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan korban membuka pintu mobil dan lompat keluar dari mobil.

Kemudian pelaku mengambil alih mobil, namun dikarenakan pintu mobil masih dalam keadaan terbuka kemudian korban sempat menendang pelaku dengan kaki dan saat itu kaki korban ditusuk pelaku menggunakan senjata tajam dan pelaku akhirnya menabrak pembatas jalan yang kemudian berusaha melarikan diri ke daerah Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.

Atas kejadian tersebut Kemudian kapolsek dan unit Reskrim melakukan chek pos terhadap Nomor HP milik pelaku dan melakukan pengejaran sehingga pelaku dapat ditangkap di daerah kembangan Jakarta Barat.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 Tahun. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed