oleh

Bersama Jurnalis KPPU Gelar Sosialisasi Persaingan Usaha

-daerah-4,509 views

Detik Bhayangkara.com, Tangsel-  Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hingga kini belum juga rampung disahkan. Padahal revisi itu akan berdampak pada bertambahnya kewenangan dan fungsi yang dimiliki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena selama ini, peran yang dimiliki baru sebatas penyelidikan.

Lambannya proses pengesahan di DPR membuat Komisioner KPPU Guntur Saragih ikut menyindir. Dirinya bahkan bernazar akan menggunduli rambutnya, jika revisi UU Nomor 5 ketok palu pada tahun terakhir masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 saat ini.

“Saya nazar cukur gundul kalau sampai akhir tahun 2019 ini revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 disahkan,” katanya kepada para jurnalis saat sosialisasi di hotel Mercury Alam Sutera, Kota Tangsel, Jumat (20/9/2019).

Dijelaskan Saragih, dia memahami betul UU Nomor 5 Tahun 1999 memang dibuat sesuai dengan kebutuhan pada masa itu. Namun seiring perkembangan zaman, maka diperlukan revisi agar apa yang diamanatkan kepada KPPU bisa maksimal dilaksanakan.

“Kita meyakini bahwa pada tahun 1999 ya memang dibuat sesuai dengan konteks itu. Jadi kita sangat berharap segera direvisi. Kita tidak ngambek walau tak juga disahkan, kita tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Kami sangat berharap amandemen segera terjadi di detik akhir masa tugas DPR saat ini,” tandasnya.

Beberapa poin penting yang masuk dalam revisi UU Nomor 5 tahun 1999 itu antara lain, soal ekstra teritorial di mana sebelumnya KPPU hanya berwenang memeriksa pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia. Namun saat direvisi, maka kewenangannya diperluas sehingga bisa memeriksa di manapun domisili pelaku usaha.

Berikutnya soal denda yang dikenakan, jika pada UU yang lama, denda itu maksimal hanya sekira Rp25 miliar. Setelah direvisi, maka KPPU bisa mengenakan denda sebesar 30 persen dari perolehan keuntungan atas persaingan usaha yang tidak sehat itu.

Selanjutnya soal kelembagaan KPPU yang selama ini belum kuat. Banyak pegawai Sumber Daya Manusia (SDM) KPPU yang merasa tak nyaman akibat tak jelasnya status mereka. Hal demikian memicu perpindahan pegawai ke lembaga lain.”Nasib pegawai kami tak jelas, pegawai kami itu mayoritas bukan ASN, jadi statusnya tidak jelas,” pungkasnya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed