oleh

Niat Baik Menolong, Malah dilaporkan Jadi Tersangka

-Kriminal-4,211 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Batu-  Nasib malang dialami oleh bapak penambal ban ini, Sugeng Prayitno (56 th) Warga Kelurahan Songgokerto kecamatan Batu. Pasalnya, niat baiknya untuk mengamankan pelaku kejahatan dugaan pemerkosaan atau asusila, malah dijadikan laporan balik oleh pelaku dugaan pemerkosaan dengan sangkaan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Menurut menantu Sugeng, Sertu Raysen mengatakan bahwa, kejadian berawal Pada Minggu (28/7/2019) sekira 18.30 WIB, bapak Sugeng sedang bekerja menambal ban konsumen yang ban sepeda motornya bocor, tiba-tiba mendengar suara teriakan orang meminta tolong.

” tolong… tolong…maling,” teriak seorang perempuan yang berada di ruko seberang jalan tempat Sugeng menambal ban, kemudian Sugeng dan menantunya melihat ke arah suara teriakan, dan melihat seorang laki-laki lari masuk ke dalam gang 4 Trunojoyo Songgokerto Batu.

Melihat kejadian tersebut, sontak Sertu Raysen mencoba mengejar laki-laki tersebut, tetapi sudah jauh masuk ke dalam gang, dan selanjutnya Sugeng mendekati menantunya dan menanyakan yang lari ke arah mana, tetapi menantunya tidak tahu karena sudah jauh meninggalkannya.

Selang beberapa menit, banyak massa yang membawa laki-laki tersebut menuju balai RW, kemudian Sertu Raysen menanyakan kepada laki-laki tersebut “kamu maling apa?”, tetapi malah dijawab dengan suara tinggi oleh pelaku,”kamu urusan apa sama saya”?.

Kemudian dari arah Ruko depan tempat tambal ban Sugeng, ada seorang ibu berteriak,” itu udah memperkosa anak saya,” ucap ibu tersebut, spontan massa lain langsung emosi dan memukuli laki-laki tersebut.

Selanjutnya, Sugeng datang dan melerai massa supaya berhenti untuk memukuli laki-laki tersebut, dan mengarahkan massa untuk membawa laki-laki tersebut ke balai RW.

” Salah seorang dari massa tersebut mengajak untuk mengantarkan laki-laki tersebut beserta perempuan yang teriak dan ibunya menuju Polsek Kota Batu, tetapi tidak ada warga yang mau ikut mengantar laki-laki tersebut, akhirnya saya dan bapak yang ikut mengantar laki-laki tersebut ke Polsek batu menggunakan mobil dari salah satu warga,” terang Sertu Raysen.

Setelah sampai di Polsek Batu laporannya tidak diterima, karena tidak ada layanan PPA di polsek, kemudian selang beberapa menit datang mobil dari Polres Batu untuk menjemput laki-laki tersebut menuju Polres.

” saya beserta bapak langsung di jemput oleh saudara saya bernama Arif menggunakan mobil,” ucap Sert Raysen.

Usai kejadian tersebut, Pada Kamis (22/8/2019) datang dua anggota Polsek menyampaikan kepada Sugeng agar datang ke Polsek besok pagi (23/8/2019) sebagai saksi pengeroyokan terhadap tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur bernama Dandi dan korbannya bernama Sinta.

“Kemudian bapak menelepon saya dan mas ipar saya yang berdinas di yonkes 2 Kostrad Karangploso untuk menanyakan maksud dari anggota Polsek yang datang membawa surat pemanggilan, kemudian saya mencoba menanyakan kepada salah satu anggota Polsek yang bernama brigadir faezal untuk apa bapak dipanggil dan di jelaskan oleh brigadir faezal bahwa, bapak di panggil sebagai saksi karena tahu kronologi kejadian di depan ruko, dan tidak ada maksud lain,” beber Sertu Raysen.

Ditambahkan Sertu Raysen, Jumat (23 Agustus 2019) bapak Sugeng didampingi kakak ipar saya sdr. Aan Ridho hadir ke Polsek untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi kasus pengeroyokan, kemudian selama proses pemeriksaan di Polsek salah satu anggota Polsek tersebut menggiring opini bapak saya, agar menjawab iya melakukan pemukulan pada saat kejadian tersebut.

“Setelah selesai diperiksa sebelum ditanda tangani oleh bapak, terlebih dahulu dibaca oleh kakak ipar saya dan kakak ipar saya tidak setuju dengan hasil pemeriksaan tersebut, karena bapak mertua saya memang tidak sama sekali melakukan pemukulan terhadap tersangka pemerkosaan tersebut, dan hanya ikut mengantar saja ke Polsek,” jelas Sertu Raysen.

Tetapi,Imbuhnya,  Aiptu Yudi Sigit menjelaskan kepada bapak dan kakak ipar saya bahwa hal tersebut tidak apa-apa dan lumrah, karena memang tersangka pemerkosaan tersebut bersalah, sambil menyampaikan bahwa nanti Aiptu Yudi Sigit yang akan bertanggung jawab apabila bapak dijadikan tersangka.

Namun Pada Kamis (12/9/2019) datang anggota Polsek memberikan surat pemanggilan kepada Sugeng untuk hadir (13/9/2019)sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Begitu juga pemanggilan ketiga (23/9/2019) terhadap Sugeng agar hadir diPolsek Batu sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Sugeng dari Neratja Law Office, Anjar Nawan Yusky EP, SH kepada awak media menyampaikan, hari ini saya dan rekan saya mas nico mendampingi pemeriksaan tambahan pak Sugeng sebagai tersangka, sangkaannya pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

” tadi gak begitu lama kurang lebih 15 pertanyaan, gak jauh beda dengan materi sebelumnya,” kata Anjar.

Ditambahkannya, kalau proses penyidikan memang kita lihat ada beberapa kejanggalan, yang pertama kalau kita lihat dari sangkaannya pasal 170 KUHP pengeroyokan, disana ada uda unsur atau elemen pasal terpenting yaitu secara bersama-sama yang artinya pelaku kejahatan itu tidak boleh cuma satu orang, minimal dua orang karena bersama-sama, tetapi dalam perkara ini sementara yang kita tahu tersangkanya baru satu yaitu pak Sugeng.

Apalagi kalau dilihat dari kronologis kejadian, sebenarnya ceritanya pak Sugeng inikan niatnya menolong orang minta tolong, yang belakangan hari kita ketahui ternyata korban kejahatan. sipelaku itu sempat lari diamankan oleh warga dan warga sempat emosi karena kasusnya pencabulan atau asusila.

” Pak Sugeng ini posisinya malah melindungi supaya pelaku tidak benjut waktu itu, bahkan saat kejadian pak Sugeng ini yang ikut mengantarkan atau menyerahkan ke Polsek Batu bahkan sampai ke Polres, kalau diluar sisi hukum yang kita khawatirkan presiden buruk bagi penegakan hukum, karena kalau begini caranya nanti masyarakat takut, kalau mau menorong orang korban kejahatan takut di endeng-endeng( dibawa kemana-mana, Red),” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed