oleh

Unit Reskrim Polsek Bantur Berhasil Mengamankan Pelaku Pemilik Senjata Api Rakitan

-Kriminal-3,275 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-  Unit Reskrim Polsek Bantur, Polsek Pagak Polres Malang dan Unit buser Polres Malang, Senin (23/9/2019) telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pemilikan Senjata Api Laras Panjang Rakitan dan Amunisi Ilegal.Sebagaimana dimaksud dl *Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Th 1951.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sumbermanjingkulon Kec. Pagak Kab. Malang.

Pelaku bernama Didik Purwanto (45 tahun) warga desa Sengguruh Kec. Kepanjen. Kejadian berawal pada Jum’at (06/9/2019) sekira 16.00 Wib di Wilayah Kec. Pagak mendapatkan informasi bahwa ada orang yang berburu hewan dengan mengunakan senjata api laras panjang rakitan.

Kemudian Petugas melaksanakan Lidik, dan benar pelaku mengunakan senjata api laras panjang rakitan dengan 3 butir kaliber 5,56 mm amunisi ilegal.

Pelaku berhasil ditangkap pada, Senin (23/9/2019) sekira 19.00 WIB, bersama barang bukti sebagai berikut :  1 Pucuk Senjata Api Laras Panjang Rakitan, 1 Buah Magazin, 3 Butir amunisi ilegal 5,56 mm.

Untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, dilimpahkan ke Polres Malang. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed