oleh

Gedung DPRD Kota Kediri di Kepung Ribuan Mahasiswa

-daerah-6,010 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya-  Sebagai wujud penolakan UU KPK Baru dan RKUHP, ribuan aliansi mahasiswa dari berbagi universitas di Kota Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Kediri, Selasa (24/9/2019) sekira 09.00 wib. Aksi tersebut merupakan bentuk nyata penolakan revisi UU KPK yang sudah disahkan dan RKHUP yang saat ini tengah dibahas.

Salah satu kolap mahasiswa dari Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kota Kediri, Amir saat berorasi mengatakan, para wakil rakyat agar ikut menolak UU KPK dan RUU KUHP.

“Kita ingin para wakil rakyat agar menolak revisi UU KPK dan pengesahan RUU KUHP,” ujarnya saat orasi di depan gedung DPRD Kota Kediri.

Mahasiswa berbagai kampus di Kota Kediri meliputi IAIN, STAIN, Universitas Brawijaya Kampus 2, UNP, UNIK berkumpul di depan Gedung DPRD Kota dan memblokir jalan raya Kediri Kertosono tersebut. Mereka juga membawa berbagai spanduk bertuliskan penolakan revisi UU KPK dan RUU KUHP.

Dalam aksi ini para mahasiswa sepakat menolak revisi UU KPK yang bisa melemahkan hukum lembaga anti korupsi tersebut. Selain revisi UU KPK aksi turun kejalan ini juga menolak RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Di tempat yang sama, Rahmat Febriawan selaku perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Kediri juga bersikap sama.

Menurut Rahmat, dengan adanya revisi tersebut membuat jalannya proses penegakan hukum akan menjadi berbelit, berpotensi bocor dan berjalan lamban.

“Cukuplah mekanisme hukum yang ada selama ini sebagai batasan bagi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, seperti adanya lembaga praperadilan,” katanya.

“Intinya, jika memang Presiden Jokowi berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi untuk Indonesia lebih bersih, maka kami meminta agar Presiden menolak usulan revisi tersebut dan tidak mengirimkan surat presiden (Supres) untuk membahas Revisi UU KPK tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmat memberi contoh, jika penuntutan harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Secara independen, kata Rahmat seharusnya penuntutan bisa dilakukan oleh KPK berdasarkan material hasil penyidikan.

“Sehingga bahasa koordinasi ini akan menjadikan proses yang berbelit, lamban dan berpeluang untuk diintervensi,” pungkasnya.

Aksi mahasiswa tersebut akhirnya ditemui perwakilan anggota DPRD setempat. Mereka meminta agar para wakil rakyat sepakat ikut menolak revisi UU KPK, dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dua wakil rakyat itu sepakat menandatangani surat penolakan yang dibuat mahasiswa.

Salah satu anggota DPRD Kota Kediri dari PDIP, Joko Adi Purnomo mengaku, mewakili para anggota dewan akan ikut mendukung langkah yang dilakukan mahasiswa. Ia juga memastikan wakil rakyat di Kota Kediri menampung aspirasi para mahasiswa.

“Terkait tuntutan mahasiswa kami juga ikut menolak dengan menandatangani tuntutan mahasiswa,” ucapnya di depan ratusan mahasiswa.

Diketahui, ke tiga poin tersebut adalah, Pertama menolak UU KPK, kedua menolak pengesahan RUU KUHP dan ketiga mengusut tuntas permasalahan yang ada di Indonesia seperti kasus kebakaran hutan.

“Setelah ini para perwakilan mahasiswa silahkan masuk kedalam gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi,” imbuh Joko.

Usai ditemui wakil rakyat, para mahasiswa kembali melakukan orasi di depan gedung DPRD Kota Kediri. Orasi dilakukan secara bergantian. Setiap koordinator kampus satu persatu diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya dengan menggunakan sound system.

Tampak di tengah-tengah Mahasiswa, Srikandi Laskar Sri Aji Djoyoboyo (LSAJ) Kediri, Rumanita, Nana, Irfan dan juga deklarator LSAJ Kediri, R. Setyohadi yang dengan sabar memonitor aksi para Mahasiswa tersebut. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed