Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Mapolres Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait penganiayaan dan pengacaman menggunakan snjata pistol Airsoft Gun yang dilakukan oleh AT (39) warga Kecamatan Kanor pada (5 September 2019) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan PUK Simbatan, depan lapangan Desa Simbatan turut Dusun Bontos, Kecamatan Kanor terhadap korban bernama ATM dan WT mereka sama sama warga Kecamatan Kanor.
Kejadian tersebut menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, sewaktu tersangka dalam perjalanan pulang, tersangka berhenti di warung Mak Ti dan menghampiri korban WR dan AT sambil dengan menembakan pistol Airsoft Gun nya ke udara 2 (dua) kali kemudian tersangka langsung menganiaya korban WR dengan membenturkan kepalanya kewajah tersangka dan juga memukulkan gagang pistol Airsoft Gun tersebut ke arah korban AT.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut disebabkan sebelumnya sudah ada masalah dengan kedua korban, sehingga tersangka merasa dendam dan mencari keberadaan kedua korban.
“Tersangka mendatangi korban dan menembakan pistol Airsoft Gun kearah atas dua kali dan memukul korban lain dengan gagang pistolnya,” ungkap Kapolres Bojonegoro, pada Rabu (25/9/2019) di acara Konferensi pers.
Selain itu, barang bukti yang diamankan di Mapolres yakni, 1 (satu) buah senjata Airs9oft GUN warna hitam merk PIETO Bareta model ’84 FS Chetah, Col.9 Short serta 1 (satu) lembar kartu tanda anggota Tactical Shooting Club dari Perbakin dan 1 (satu) lembar keanggotaan Tactical Shooting Club dari Perbakin juga 1 (satu) sepeda motor Yamaha warna Kuning nopol B 4665 BNA Beserta Kunci kontaknya lengkap dengan STNK.
Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan bahwa tindak pidana penganiayaan dan barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, sesuatu yang memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP hukuman penjara selama lamanya adalah 4 tahun. (Ras)
Komentar