oleh

DPO Tiga Pelaku ‘Banjing Loncat’ Di Jalan Bojonegoro – Cepu

-Kriminal-3,024 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Telah terjadi tindak pidana pencurian ‘Bajing Loncat’ berupa pakaian batik yang diangkut di Kendaraan Truck yang terjadi pada hari Kamis (12 September 2019) sekitar 02:30 wib di jalan BOJONEGORO – CEPU turut Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro dengan cara pelaku mengejar truck tersebut dan menaiki truck dan merobek terpal penutup dengan chuter.

Kejadian tersebut dialami SWT warga Desa Banyu Urip, Kabupaten Ngawi yang saat dirinya mengendarai truck melewati jalan Bojonegoro-Cepu tiba tiba di pepet mobil Phanter yang dikendari oleh tersangka berinisial TC selaku sopir dan 3 (tiga) teman lainya yaitu PP, MN dan YK.

Dirinya tidak sadar setelah trucknya di pepet oleh tersangka, kemudian tersangka membuka kaca jendela mobilnya dan naik ke kap mobil lalu menaiki bak truck hingga keatas. Sesampai diatas merobek penutup truck yang terbuat dari terpal dengan menggunakan chuter dan mengambil barang barang di oper ke mobil tersangka yang berada tepat dibelakang bak truck korban.

Tersangka dengan mendapati barang curian dari truck kemudian putar balik arah dan berhenti di depan Masjid Desa Purwosari, perbuatan tersebut sudah terembus pihak kepolisian, dan setelah dilakukan penangkapan tersangka berinisial PP, MN, YK sempat melarikan diri dan statusnya sekarang masuk Daftar Pencian Orang (DPO).

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dalam konferensi pers di halaman tengah Mapolres Bojonegoro pada Rabu (24/9/2019) sekitar 13.00 wib.

“Tersangka berinisaial TC sudah kami amankan dan kami akan terus lanjuti kasus ini,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan terkait tindak pidana pencurian berupa pakaian batik yang diangkut di Kendaraan Truck, tersangka bisa disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (Ras)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed