oleh

Dugaan Korupsi Berjamaah Oknum DPRD Inhu Sudah Dilaporkan

-Kriminal-4,407 views

Detik Bhayangkara.com, Riau-  Pasal 1 angka 3 UU No.30/2002 berbunyi, Pemberantasan Tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan melalui upaya koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan petundang-undangan yang berlaku.

Dugaa tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Riau periode 2014-2019 telah dilaporkan oleh LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) 6 Mei 2019 dan 27 Juni 2019 silam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua LSM GPAK Muhammad Junaidi, S. Sos, M. Si belum lama ini, (1/10/2019).

Dikatakannya, bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejari Inhu diantaranya, kasus dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Inhu Rp 5,4 Milyar lebih pada tahun 2016.

Terus kasus dana kelebihan bayar Rp 2 Milyar lebih. Hal ini terungkap dalam temuan BPK Perwakilan Riau.

Namun kasus dugaan dana SPPD Fiktif dilaporkan oleh pihak lain ke Polres Inhu, yang diduga merugikan Daerah Rp 45 Milyar.

Selain dana tunjangan dana perumahan pimpinan dan anggota dewan, katanya, dalam kasus ini bisa dikembangkan bahwa dana tersebut diduga kegiatan fiktif.

Pasalnya, dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Inhu selama ini diterima dewan, malah pimpinan dan anggota DPRD Inhu tinggal dirumah pribadi, dan bukan di rumah kontrakan.

Dana tersebut, ungkapnya, dianggarkan oleh Pemkab Inhu karena Pemkab Inhu belum mampu menyediakan perumahan untuk Pimpinan dan anggota dewan.

”Jadi Rp 5,4 Milyar pertahun, jika dianggarkan tiap tahun maka dikalikan 5 tahun jadi total Rp27 Milyar. Kita tunggu ACTION nyata penegak hukum di daerah ini,” pungkas Junaidi tegas. (Harmaein)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *