Detik Bhayangkara.com, Riau- Lemahnya penegakan hukum salah satu penyebab tidak ada rasa jera para oknum pejabat di lingkungan pemerintah pusat, maupun di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di tanah air.
Jika saja negara ini mengadopsi hukuman untuk pelaku korupsi maupun namanya pelaku pungli, tentu saja membuat takut para calon koruptor.
Hukum di negara Cina menerapkan hukuman tembak mati para pelaku korupsi dan pelaku pungli.
Demikian dipaparkan Muhammad Junaidi, S. Sos, M. Si, Wakil Ketua LSM GPAK (Gerakan Pemuda Anti Korupsi).
” di negara Cina para koruptor maupun hanya para pelaku pungli, dihukum tembak beserta keluarganya yang menikmati uang hasil korupsi maupun namanya hasil pungli,” katanya, Sabtu (5/10/2019).
Kebijakan negara Cina yang berpenduduk lebih dari satu milyar ini, telah berhasil membuat jera para koruptor dan apa lagi para calon-calon koruptornya.
Lain halnya di negara kita, timpalnya, selalu para tersangka tidak disangkakan bahkan tidak pula jadi terdakwa.
Seperti dalam kasus Dana Kas Bon Kelompok mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM.
Kas Bon Kelompok mantan Bupati Thamsir berjumlah 20 orang. Yang dipenjar baru satu orang mantan Bupati Thamsir.
Sementara katanya, sembilan belas orang lainnya belum menikmati hidup di bui.
Diantara sembilan belas orang tersebut yakni Nurhadi, Junaidi Rachmad cs.
Kelompok mantan Bupati Thamsir telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp45,9 Milyar dari total Ro116 Milyar.
Kas Bon Rp116 Milyar ini terbagi beberapa kelompok papar Junaidi. Kelpok yang sudah dipenjara yakni kelompok 30 pimpinan dan anggota DPRD Inhu, kelompok SKPD dan satu orang kelompok rekanan yakni Raja Iriyanto alias Yan Kadot.
Sementara kelompok rekanan lainnya yang jumlahnya puluhan orang dan kelompok mantan Bupati Thamsir Rachman sedang diperoses KPK.
Hal ini terungkap jelas Junaidi, dalam surat laporan LSM GPAK tanggal 20 Mei 2019 Nomor surat : 7/GPAK/5/2019 dan surat tanggapan KPK tanggal 02 Juni 2019 Prihal : Tanggapan atas pengaduan masyarakat.
Dalam surat balasan KPK diantaranya berbunyi bahwa KPK melakukan Koordinasi kepada penegak hukum setempat yang pernah menangani kasus ini. Dan KPK melakukan Supervisi (ambil alih kasus ini).
“Mudah-mudahan pelakunya cepat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Agar memberi eoek jera dan membuat takut para calon-calon koruptornya,” tegas Junaidi. (Harmaein)
Komentar