Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Pasuruan- Sesuai UU POLRI no. 2 tahun 2002 sudah jelas di katakan Bahwa, penangkapan terduga tindak pidana kriminal harus ada surat perintah penangkapan (Sprint), dan lebih penting lagi harus ada alat bukti yang cukup yang disangkakan kepada calon tersangka.
Sesuai UU Polri no 2 tahun 2002 tentang penangkapan, akan terkena sanksi pasal 17 ayat 1 perkara pidana no 8 tahun 2009 dan pasal 8 perkara pidana no 14 tahun 2012 .
Mulyas warga desa Tambak Sari RT 02 RW 01 Kecamatan Keraton, ditangkap aparat kepolisian Polsek Wonorejo diduga tanpa sprint dan tanpa alat bukti yang jelas, Sabtu ( 05/10/2019 ).
Kepada awak media Mulyas menyampaikan, saya di tangkap Jumat ( 05/10/2019 ) sekitar pukul 22.00 wib, saya di tuduh katanya saya menerima uang Rp 300.000,- dari penjualan hp curian, yang katanya pak polisi tiga bulan yang lalu.
” kenapa saya di tangkap dipukuli dengan Selang sama penyidik, bahkan di pukul sama bedil kepala saya untuk mengakui perbuatan saya, padahal saya tidak pernah menerima uang itu dan tidak ada bukti,” ucap Mulyas.
Lebih lanjut Mulyas berkata, dan memohon kepada awak media, untuk meminta bantuan agar permasalahan ini segera selesai dan saya bisa segera keluar dari penjara di Polsek Wonorejo.
Kanit Reskrim Polsek Wonorejo, Iptu Purwo menjelaskan bahwa Mulyas selaku tersangka, saya tangkap karena ada laporan dari masyarakat, katanya menerima uang sebesar Rp 300.000,- dari hasil penjualan hp curian.
”Waktu penagkapan Mulyas ini melawan, dan melarikan diri hingga sampai ke barongan bambu,” tuturnya Kanit Reskrim Iptu Purwo.
Saat penyidikan, imbuhnya, Mulyas ini saya sidik sampai jam 04.00 wib pagi, saya tanya muter muter tidak mau mengakui sangkaan berdasarkan laporan dari masyarakat.
” Sementara Mulyas tetap bersih kukuh tidak mau menanda tangani hasil penyidikan di Polsek Wonorejo,” kata Iptu Purwo.
Sementara Rindiyahwati istri Mulyas, sambil menangis tersedu- sedu mengatakan, kenapa suami saya di tangkap, padahal tidak ada bukti serta surat penangkapan tidak ada waktu itu.
”Saya berharap hukum ditegakkan, diluruskan rakyat kecil jangan di permainkan, ini suami saya di pukuli, di gebuki dan dipukul pakek bedil kepalanya untuk mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kalau memang tidak pernah melakukan, menerima uang Rp 300.000,- dari hasil penjualan hp curian, ya tentunya suami saya tetap tidak pernah ada yang diakui.
”meskipun dipukuli, ya tetap tidak mengaku dan apa yang harus di akui,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Wonorejo, AKP Made saat dihubungi melalu ponselnya, dan awak media bertanya tentang Mulyas,” apakah boleh seorang polisi menangkap tersangka tindak pidana kriminal tanpa ada Sprint dan alat bukti waktu penangkapan,” dijawab,” kalau saya bisa buktikan gimana,” pungkasnya. ( Zak )
Komentar