Detik Bhayangkara.com, Kab. Kerinci- Ada beberapa item kegiatan pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan dengan sumber pendanaan dari keuangan negara RI.
Ironisnya pekerjaan proyek tersebut tidak satupun yang mengikuti aturan dari pemerintah RI, dalam hal pemasangan papan nama ataupun informasi kegiatan proyek, seperti yang terlihat pada lokasi proyek di tempat wisata Air Terjun Telun Berasap Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci provinsi Jambi TA 2019.
Disinyalir pihak rekanan mengabaikan aturan tentang pemasangan papan nama ataupun papan informasi kegiatan proyek yang sedang mereka kerjakan.
Temuan awak media Detik Bhayangkara.com dilapangan, terlihat jelas ada 4 item pekerjaan di lokasi itu seperti, pembangunan Gerbang di pintu Masuk yang tak jelas asal usulnya serta sumber pendananya,
apakah dari APBD ataupun dari APBN, serta keterangan lainya seperti tentang pihak rekanan, dan kategori pekerjaan gerbang tersebut apakah termasuk dalam kategori pekerjaan rehap ataupun bangun baru dan berbagai informasi lainya.
Selain pekerjaan gerbang, juga terlihat adanya item pekerjaan lainya seperti pemasangan vapinblock, bangunan gedung, dan ada juga yang terlihat seperti pembangunan pondok panorama yang kesemuanya itu tidak satupun ditemukan adanya papan nama, ataupun informasi tentang pelaksanaan kegiatan yang di kerjakan pada saat kunjungan awak media ini dilokasi beberapa waktu yang lalu.
Diketahui Pemasangan papan nama kegiatan proyek merupakan salah keharusan yang semestinya dilaksanakan oleh pihak rekanan, dan jikalau hal itu tidak dilaksanakan maka diperlukan tindakan tegas dari pihak dinas terkait yang nota bene bertanggung jawab penuh untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Sebagaimana diketahui tentang kewajiban memasang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara diwajibkan untuk memasang papan nama atau informasi pekerjaan itu.
Pentingnya informasi Papan nama di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan dan dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka masing-masing sesuai dengan himbauan dari presiden RI ( Joko Widodo ) dan lembaga pemerintah lainya, melalui berbagai media yang mengajak agar masyarakat dapat ikut serta berperan aktif untuk mengawasi setiap pekerjaan yang didanai oleh negara.
Selain itu pemasagan papan nama setiap pekerjaan proyek telah tercantum di dalam RAB yang telah ditanda tangani oleh pihak rekanan dalam mempergunakan keuangan negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah .
Menyikapi kasus seperti ini, tentu akan menimbulkan berbagai pertanyaan dimasyarakat,mengapa hal seperti ini terus terulang kembali, terutama kegiatan fisik yang melalui Dispora Kabupaten Kerinci,apakah pihak rekanan yang mengerjakan selalu sama atau ketidak tegasan dari pihak dinas dan pihaklainya yang terkesan adanya kesengajaan dan pembiaran yang dapat menguntungkan orang ataupun kelompok tertentu melebihi dari yang sewajarnya didalam hal ini.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Dispora kabupaten Kerinci dan rekanan, diharapkan tugas ataupun peran dari aparat penegak hukum dan lembaga lainya untuk mengkaji dan telusuri proyek-proyek tersebut, agar dapat diketahui apakah pelaksanaan realisasi keuangan negara sudah sesuai aturan atau belum. (DM)
Komentar