oleh

Dituding Lakukan Pungli, Ini Jawaban SMAN 01 Sumber Pucung

-Kriminal-3,237 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang-  Sesuai himbauan Gubernur Jatim Khofifah Indah Parawansah, bahwa tidak boleh lagi ada pungutan di Sekolah, seperti yang telah dilakukan di SMAN 01 Sumberpucung, Jumat ( 04/10/2019 ).

Rutinan partisipasi orang tua siswa atau di kenal dikalangan umum daftar ulang siswa tiap tahun bagi siswa yang yang naik kelas, tetap terjadi di SMAN 01 Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung.

Beberapa hari yang lalu awak media bertandang ke SMAN 01 Sumberpucung, namun kepala sekolah dan wakilnya tidak ada di tempat, hingga akhirnya di temui bagian tata usaha sekolah.

Sementara, bagian tata usaha sekolah saat dikonfirmasi awak media terkait daftar ulang bagi siswa yang naik kelas sebesar Rp 745.000,- , dijawab, itu bukan domain saya untuk menjawab mas, hingga akhirnya di beri nomer hp Humas SMAN 01 Sumberpucung.

Humas SMAN 01 Sumberpucung Pujo Winanto saat di hubungi awak media melalui ponsel  menjawab, tentang daftar ulang itu bukan daftar ulang mas, melainkan partisipasi orang tua siswa untuk kegiatan siswa selama satu tahun sebesar Rp 745.000,- bagi siswa yang naik kelas.

Padahal sesuai UU Permendikbud no 75 tahun 2016 jelas bertolak belakang bila ada pungutan persiswa tiap tahun yang naik kelas sebesar 745.000,-

Permendikbud UU no 75 tahun 2016 itu untuk mengatur kegiatan pendidikan boleh komite dan para pihak orang tua siswa atau tokoh untuk menyumbang sekolah, karena program sekolah dengan cara sukarela tidak ada tarif atau ukuran nilai sumbangan, meskipun sudah di sosialisasikan dengan orang tua wali murid.

Lebih lanjut Pujo Winanto menjelaskan terkait uang Partisipasi orang tua siswa sebesar Rp 745.000,- di persilahkan awak media untuk datang lagi untuk bertemu dengan Komite.

Masih menurut Pujo Winanto mengatakan, bukti ada kok mas berupa foto pertemuan antara komite dan wali murid siswa.

” Komite dan wali murid sudah sosialisasi serta musyawarah hingga disetujui, akhirnya ditentukan biaya siswa selama satu tahun dikenakan partisipasi orang tua siswa naik kelas melalui komite sebesar Rp 745.000,- ,” pungkas Humas SMAN 01 Sumberpucung Pujo Winanto. ( Zak )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed