oleh

Diduga Tanpa Gelar Perkara dan Diduga Tanpa SP3, Kasus Proyek Rp 17 Milyar BP4KKP Inhu Siap Dilaporkan ke Bareskrim Polri

-daerah-3,277 views

Detik Bhayangkara.com, Pekanbaru – Kecewa kepada penegak hukum di daerah, sejumlah elemen mengusulkan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi didaerah sebaiknya dilaporkan kepenegak hukum di Pusat.

Hal ini juga telah diatur diberbagai aturan mengenai hak masyarakat dalam partisipasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Misalnya, Pasal 1 angka 3 UU No.30/2002 : Pemberantasan Tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan melalui upaya koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan petundang-undangan yang berlaku.

Seperti disampaikan Mirwan, anggota LSM GPAK (Gerakan Pemuda Anti Korupsi) di kota Rengat (6/10/2019).

Mirwan memaparkan bahwa, banyaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang belum sampai ke Pengadilan.

Diantaranya kasus proyek Balai Pertemuan di BP4KKP Pemkab Inhu yang dianggarkan tahun 2013 dengan dana APBD Inhu Rp17 Milyar.

Kasus ini sempat mencuat ke permukaan ditahun 2015 silam, namun kata Mirwan, mereda setelah sejumlah oknum pejabat di Pokja dan di ULP Pemkab Inhu mengembalikan uang.

Uang itu diduga diterimanya, dengan dugaan bukti transper dari oknum rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Namun lanjut Mirwan, uang tersebut ke mana dikembalikan oleh oknum pejabat terkait.

Karena berdasarkan informasi yang akurat bahwa mereka mengembalikan uang yang diduga pernah diterimanya itu mulai dari Rp100 juta, Rp150 juta dan Rp200 juta per orangnya.

“kami berharap pihak dari Bareskrim Polri segera turun ke lapangan ke Inhu, Riau. Kami siap memberi keterangan tambahan kepada pihak Bareskrim Polri,” ucapnya.

Proyek ini diduga bermasalah dari awalnya. Pokja dan ULP Pemkab Inhu diduga mengetahui dugaan Jaminan Bank yang diduga bodong.

Ditambahkannya, kasus dugaan Jaminan Bank Bodong inilah membuat proyek ini diduga tidak bisa diteruskan pembangunannya.

“kini proyek Balai Pertemuan BP4KKP Pemkab Inhu ini jadi sia-sia dan telah membuat kerugian Negara dan Daerah. Lihat pada gambar, proyek jadi sia-sia. Mohon diusut tuntas oleh Bareskrim Polri,” pintanya penuh harap.

Selain itu terusnya lagi, karena bangunan gedung proyek ini tidak bisa dimanfaatkan, maka nilainya adalah Nol.

Karena nilainya Nol maka kerugian Negara adalah sesuai nilai Kontraknya.

“Walaupun tidak ada tindak lanjut dari pengusutan Polda Riau, bukan berarti kasus ini berhenti begitu saja.

Karena katanya, diduga tidak ada gelar perkara dan diduga tidak ada SP3 nya dari Polda Riau.

“patut dipertanyakan kenapa kasus ini berhenti begitu saja,” tanyanya pula. (Harmaein)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed