oleh

Kabareskrim Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Proyek Rp17 Milyar BP4KKP Inhu

-Kriminal-4,310 views

Detik Bhayangkara.com, Riau-  Pasal 1 angka 3 UU No.30/2002 : Pemberantasan Tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan melalui upaya koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan petundang-undangan yang berlaku.

Seperti disampaikan Mirwan, angota LSM GPAK (Gerakan Pemuda Anti Korupsi) di kota Rengat (6/10/2019).

Mirwan memaparkan bahwa banyaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang belum sampai ke Pengadilan.

Diantaranya kasus proyek Balai Pertemuan di BP4KKP Pemkab Inhu yang dianggarkan tahun 2013 dengan dana APBD Inhu Rp17 Milyar.

Kasus ini sempat mencuat ke permukaan ditahun 2015 silam, namun kata Mirwan, mereda setelah sejumlah oknum pejabat di Pokja dan di ULP Pemkab Inhu mengembalikan uang.

Uang itu diterimanya dengan dugaan bukti transfer dari oknum rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Namun lanjut Mirwan, uang tersebut ke mana dikembalikan oleh oknum pejabat terkait.

Karna berdasarkan informasi yang akurat bahwa mereka mengembalikan uang yang pernah diterimanya itu mulai dari Rp100 juta, Rp150 juta dan Rp200 juta per orangnya.

“kami berharap pihak dari Bareskrim Mabes Polri segera turun ke lapangan ke Inhu, Riau. Kami siap memberi keterangan tambahan kepada pihak Bareskrim Mabes Polri,” ucapnya.

Proyek ini diduga bermasalah dari awalnya. Pokja dan ULP Pemkab Inhu diduga mengetahui dugaan Jaminan Bank yang diduga bodong.

Ditambahkannya, kasus dugaan Jaminan Bank Bodong inilah membuat proyek ini diduga tidak bisa diteruskan pembangunannya.

“kini proyek Balai Pertemuan BP4KKP Pemkab Inhu ini jadi sia-sia dan telah membuat kerugian Negara dan Daerah. Lihat pada gambar, proyek jadi sia-sia. Mohon diusut tuntas oleh Bareskrim Mabes Polri,” pintanya penuh harap. (Harmaein)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *