oleh

Sudah Diatur Negara Hukuman Tembak Mati Untuk Koruptor

Detik Bhayangkara.com, Riau-  Di negara Jiran Malaysia menerapkan hukuman gantung sampai mati, di negara Republik Rakyat Cina (RTC) menerapkan hukuman tembak mati. Cara ini telah berhasil membuat takut calon-calon koruptor lainnya.

Hal ini diungkap salah seorang penggiat LSM di daerah ini, Adi (6/10/2019). Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersusah payah dibentuk oleh pendahulu kita.

”Namun kini para oknum tertentu sibuk menjarah uang negara dengan berbagai modus,” ucapnya.

Baik itu modus kasbon, modus proyek dan berbagai modus pungli lainnya.

Sudah saatnya, lanjut Adi, Indonesia menerapkan hukuman tembak mati kepada terpidana korupsi. Jangan dalih HAM lantas penerapan hukuman tembak mati dimentahkan.

Lihatlah katanya, bagaimana dengan terpidana narkoba dan terpidana teroris yang dihukum tembak mati oleh negara.

“nah untuk memberi efek jera, hukuman tembak mati kepada terpidana korupsi dan keluarganya yang pernah menikmati hasil korupsi di RRC terbukti cara ampuh membuat calon-calon koruptor jadi takut. Hal ini secepatnya diterapkan di NKRI untuk efek jera,” tegas Adi.

Kas Bon Kelompok mantan Bupati Thamsir Rachman berjumlah 20 orang. Yang dipenjar baru satu orang mantan Bupati Thamsir.

19 orang lainnya belum menikmati hidup di bui.

Diantara sembilan belas orang tersebut yakni Armansyah, Julpahmi Adrian, Thaib Amsar, Amsar Thaib, indriansyah (Inca asih Hasim R), Erawati, Koesmedi Koesen, Nurhadi (staff Inspektorat Inhu),Junaidi Rachmad dan sejumlah nama lainnya.

Kelompok mantan Bupati Thamsir telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 45,9 Milyar dari total Rp 116 Milyar.

Kas Bon Rp 116 Milyar ini terbagi beberapa kelompok. Kelompok yang sudah dipenjara yakni kelompok 30 pimpinan dan anggota DPRD Inhu, kelompok SKPD dan satu orang kelompok rekanan yakni Raja Iriyanto alias Yan Kadot.

Sementara kelompok rekanan lainnya yang jumlahnya puluhan orang dan kelompok mantan Bupati Thamsir Rachman sedang diperoses KPK.

Dikutip dari berita sebelumnya, hal ini terungkap pada surat laporan LSM GPAK tanggal 20 Mei 2019 Nomor surat : 7/GPAK/5/2019 dan surat tanggapan KPK tanggal 02 Juni 2019 Prihal : Tanggapan atas pengaduan masyarakat.

Dalam surat balasan KPK diantaranya berbunyi bahwa KPK melakukan Koordinasi kepada penegak hukum setempat yang pernah menangani kasus ini. Dan KPK melakukan Supervisi (ambil alih kasus ini).

“Mudah-mudahan Pengadilan bisa menerapkan hukuman tembak mati sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku yakni seperti yang diatur pada Pasal 2 Ayat 2 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” harap Adi. (Harmaein)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed