Detik Bhayangkara.com, Jakarta- Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Agung diduga terlibat kasus dugaan suap.
“KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/10).
Ditambahkannya, Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya yang bernama Raden Syahril; Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR; Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan; dan dua orang swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Agung bersama Syahril, Syahbuddin, dan Hendri, diduga menerima suap dari Chandra dan Hendra. Suap yang diberikan diduga lebih dari Rp 1 miliar.
” Suap diduga terkait proyek di dua dinas, yakni Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan,” ungkapnya.
Agung dan Syahril bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Hendra dan Chandra selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
Komentar