oleh

Diklat Penguatan Kepala Sekolah ( PKS) Jenjang TK, SD, MI, dan SMP Kabupaten Demak Angkatan Tahun 2019

-daerah-7,228 views
Rektor Universitas PGRI Semarang, DR.Muhdi,SH,M,Hum

Detik Bhayangkara.com, Semarang-  Diklat Penguatan Kepala Sekolah ( PKS ) Jenjang TK,SD,MI,dan SMP Kabupaten Demak angkatan tahun 2019 yang bekerjasama dengan Lembaga Penyelenggara Diklat ( LPD ) Universitas PGRI Semarang dengan Lembaga dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 07 /LPD – UPGRIS /IX/2019 Tanggal 06 September 2019 Perihal Undangan Peserta dan Permohonan Panitya untuk Mengikuti Diklat Penguatan Kepala Dalam Menempuh Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS),( 7/10/2019 ).

Diklat Penguatan Kepala Sekolah terdiri dari 4 angkatan, berlangsung sejak 16 – 23 September 2019 ( angkatan 1 ) berjumlah 147 peserta, 25 – 2 Oktober 2019 ( angkatan II) berjumlah 149 orang peserta, 7 – 14 Oktober 2019 ( Angkatan III) berjumlah 154 orang peserta, 21 – 28 Oktober 2019 merupakan angkatan yang terakhir dalam pelaksanaan Diklat penguatan Kepala Sekolah yang bertempat di Wisma P4G Jl. Sriwijaya No. 31-33 Semarang.

Diklat Penguatan Kepala sekolah masing- masing angkatan terdiri dari 4 kelas yang terbagi menjadi kelas A, B, C dan D, setiap kelas berjumlah rata – rata 37 orang, tersebar disetiap Kecamatan se Kabupaten Demak yang terdiri dari jenjang Kepala Sekolah TK,SD,MI,dan SMP, baik yang negeri maupun swasta.

Eko Pringgolaksono, MSi selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dalam pembukaannya berpesan, agar kepala sekolah tahu tentang tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi )jajaran pendidikan dengan di “nina bobo ” kan sertifikasi, sehingga lupa segalanya.

Eko Pringgolaksono,M.Si Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Demak

”Sedangkan uang dari sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan, atau meningkatkan kinerja Kepala Sekolah, salah satunya untuk membeli Lap Top, dan sekaligus dapat mengoperasikannya dengan mengikuti Era yang sudah terselimuti ITE,” ujarnya.

Rektor UPGRIS DR.Muhdi,SH,M.Hum dalam sambutannya yang sangat familier dihadapan peserta diklat penguatan Kepala Sekolah yang berjumlah 154 orang peserta menyampaikan, tentang beberapa kebijakan dari pemerintah yang harus dilaksanakan.

”Diklat Penguatan Kepala Sekolah ( PKS ), Program peningkatan kompetensi kepala sekolah merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan.Dalam permendikbud No.6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala sekolah pada pasal 21 huruf e Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf dalam huruf a belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat ( 7 ),wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah,” ungkapnya.

Pendidikan Nasional Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang standar Kepala Sekolah / Madrasah, mengamanatkan bahwa, kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima demensi kompetensi, yaitu demensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Oleh sebab itu, imbuhnya, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah.

”Jika peserta ini sungguh – sungguh dalam mengikuti diklat, maka panitia pun juga akan membalas dengan bersungguh – sungguh pula,” kelakarnya dalam menutup sambutannya.

Harapan pemerintah dari selesainya pelatihan penguatan kepala sekolah ini dapat meningkatkan kinerja kepala sekolah yang profesional sesuai dengan 8 standar pendidikan. ( ADHI.S )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed