Detik Bhayangkara.com, Pekanbaru – Banyaknya dugaan tindak pidana korupsi dan atau dugaan pungli (pungutan liar), yang belum terkena jeratan hukum pidana, seperti yang diatur dalam hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Hal ini diungkapkan salah seorang penggiat LSM, B. Salim (8/10/2019), bahwa banyaknya dugaan tindak pidana korupsi dan atau dugaan pungli yang belum terungkap maupun yang sudah terungkap.
”Namun banyak pula yang belum sampai ke pengadilan tersangka yang belum disangkakan,” ucapnya.
Seperti halnya, kasus Kas Bon Pemkab Inhu. Oknum tersangka yang belum disangkakan diduga kelompok Kas Bon mantan Bupati Inhu, Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM.
” Kas Bon kelompok Mantan Bupati Thamsir diduga kuat merugikan keuangan negara Rp45,9 Milyar, dari total Kas Bon yang merugikan negara Rp116 Milyar,” ungkapnya.
Kerugian negara Rp116 Milyar terbagi beberapa kelompok. Dan beberapa kelompok sudah merasakan hidup mendekam di bui alias hotel prodeo.
Kelompok yang sudah menginap di hotel prodeo yakni, kelompok DPRD Inhu dan kelompok SKPD Pemkab Inhu.
Namun, imbuhnya, kelompok yang masih banyak jumlahnya justru belum menginap di hotel prodeo yakni kelompok Jas Bon mantan Bupati Inhu, Thamsir dan kelompok rekanan.
Kelompok mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman berjumlah 20 orang. Namun yang baru dipenjara hanya seorang mantan Bupati Thamsir. Sementara 19 orang lagi belum pernah disangkakan maupun jadi terdakwa.
Dan kelompok mantan rekanan jumlahnya fantastis, puluhan orang baru satu orang Raja Iriyanto alias Yan Kadot. Sementara puluhan orang lainnya belum disangkakan maupun jadi terdakwa.
Hal inilah, beber Salim, bahwa kasus mereka dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di Jakarta.
Mereka Kas Bon kelompok mantan Bupati Thamsir yang belum masuk bui diantaranya Armansyah, Junaidi Rachmad, Nurhadi, Indriansyah adik Hasyim R, Julfahmi Adrian, Erawati, Koesmedi Koesen, Thaib Amsar, Amsar Thaib dan sejumlah nama lainnya.
Selanjutnya Kas Bon Kelompok mantan rekanan yang jumlahnya pantastis.
Semua nama tersebut kini sudah ditangan KPK. Sekarang KPK menanggapi untuk koordinasi dengan penegak hukum yang pernah menangani kasus Kas Bon Pemkab Inhu ini. Dan KPK melakukan Supervisi (ambil alih kasus ini).
” mudah-mudahan mereka dihukum seberat-beratnya dan jika perlu diberi hukuman mati seperti diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI untuk membuat efek jera,” harapnya. (Harmaein)
Komentar