oleh

Dituduh Oplos Minumam, Pihak Sekolah Buat Surat Pernyataan

-Pendidikan-1,728 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Batu-  Lantaran tak terima anaknya dituduh mengoplos minuman dan dipaksa mengakui perbuatannya, Jhonny S.R orang tua wali murid dari IC (inisial, Red) SMP Negeri di Kota Batu mendatangi ke sekolah.

Kepada awak media Johni mengatakan, bahwa kedatangannya dengan bersama istri, Eka Wati bermaksud meminta surat perjanjian, agar pihak sekolah tidak mengintimidasi dan sekaligus sebagai jaminan.

”Ya, kedatangan kami selaku orang tua IC bermaksud meminta surat perjanjian bahwasanya anak saya biar tetap bersekolah tanpa adanya intimidasi dari pihak sekolah kepada anak saya,” tuturnya.

Johni juga menceritakan kronologis peristiwa yang menimpa anaknya tersebut. Sebab, menurutnya tuduhan yang dialamatkan kepada anaknya itu tidak benar, karena pada waktu kejadian anaknya tengah berada di rumah sakit.

”Anak saya itu sakit cacar, tapi kok dituduh otak dari murid-murid yang ketahuan mengoplos minuman di sekolah, jadi saya tidak terima,” terangnya.

Tidak hanya itu, imbuhnya, anak saya juga dipaksa mengakui perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya oleh kepala sekolah.

IC saat dikonfirmasi juga mengaku bahwasanya ia kala itu memang dipanggil pihak sekolah, dan dituduh telah mengoplos minuman.

”Saya dipaksa mengaku oleh bapak kepala sekolah, karena takut ditempeleng dan dikeluarkan dari sekolah, ya saya akhirnya mengaku, walaupun saya tidak pernah mengoplos. Karena waktu itu kan saya di rumah sakit,” ungkapnya dengan polos.

Terkait dengan permasalahan tersebut, kepala sekolah Sudiyono membantah bahwasanya telah memaksa salah satu murid untuk mengakui, dan sekaligus juga mengklarifikasi tidak ada ancaman, apalagi menempeleng atau mengeluarkan murid dari sekolah.

”Itu tidak benar mas, ya namanya saja anak-anak. Waktu itu saya memang memanggil yang bersangkutan, tapi tidak memaksa untuk mengakui, apalagi mengancam mau menempeleng, dan mengeluarkan dari sekolah,” ujarnya.

Sudiyono menambahkan, bahwasanya terkait dengan permasalahan itu, pihak sekolah telah menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan kedua orang tua walimurid yang dimaksud.

”Ya, hari ini kami (pihak sekolah) telah menyelesaikan permasalahan ini, sekaligus membuat surat perjanjian bersama, kedua orang tua murid dengan disaksikan oleh guru-guru, serta dimediasi bhabinkamtibmas dari Polsek Batu. Jadi hari ini permasalahan ini kami anggap sudah selesai,” pungkas Sudiyono.

Terpisah, berdasarkan laporan dari orang tua walimurid, Katarina Dian Nefiningtyas, S.Sos, anggota DPRD Kota Batu mengaku amat menyayangkan sikap dari pihak sekolah yang dimaksud. Bahkan, ia juga berjanji bakal berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Batu.

” Kami diwaduli (dilapori) oleh orang tua murid tersebut. Sebagai wakil rakyat wakilnya wong Batu (orang Batu), kami bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemkot Batu terkait dengan peristiwa adanya tuduhan dan pemaksaan yang dilakukan pihak sekolah,” paparnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menambahkan, bahwasanya orang tua dari walimurid yang dimaksud saat itu menelepon menceritakan tentang tuduhan, dan paksaan pengakuan dari salah satu murid di SMPN 2 Batu.

”Jadi orang tua dari walimurid telepon, dia menceritakan kepada kami karena anaknya dituduh mengoplos minuman dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Padahal, keterangan dari orang tuanya bahwa anak tersebut nyatanya di rumah sakit. Artinya dia tidak terlibat, namun justru diapaksa untuk mengakui perbuatan yang sama sekali tidak dia perbuat,” tandasnya.

Hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Batu, Eny Rachyuningsih saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatApps (WA) masih belum membalas.

Berikut ini isi surat berita acara hasil musyawarah yang dilansir awak media.

Pada hari Selasa (8/10/19) bertempat di ruang kepala sekolah SMP Negeri 02 Batu, jalan Bromo, No.34, Kota Batu.

Telah dilaksanakan musyawarah antara manajemen SMP Negeri 02 Batu dengan orang tua/wali peserta didik atas nama Igor Cleon Vallmamera Rumangun, Kelas Vll F, Nomor induk siswa 11964 guna membahas permasalahan peserta didik tersebut, dengan hasil :

1. Telah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa permasalahan peserta didik tersebut di atas dianggap selesai dan ditutup, baik pada saat ini mapun dimasa yang akan datang.

2. Kedua belah pihak akan meningkatkan intensitas komunikasi dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan terhadap peserta didik yang bersangkutan.

3. Dan apabila dilain hari selama menempuh pendidikan di SMP Negeri 02 Batu, terulang/terjadi kembali pelanggaran terhadap tata tertib sekolah serupa, pihak sekolah siap memberhentikan peserta didik yang bersangkutan apabila terbukti bersalah, dan pihak sekolah siap untuk mempertanggung jawabkan secara hukum.

4. Dan apabila dilain waktu pihak ke-3 yang mengungkit masalah ini, maka hal tersebut dianggap tidak sah/gugur.

Demikian berita acara ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar, dengan penuh rasa tanggung jawab dan tanpa ada pelaksanaan dari pihak manapun.

Surat tersebut juga ditanda tangani oleh kedua belah pihak, antara orang tua murid dan kepala sekolah.

Orang tua/wali peserta didik Johny S.R (wali murid), kepala sekolah SMP Negeri 02 Batu Sudiyono. Saksi-saksi 1. Budiyanto, 2. Eka Wati (wali murid), 3. Eko Purnomo (Waka Kesiswaan), 4. Fatmawati (Kurikulum), 5 Kantiningrum (Bimbingan Konseling), 6. Mujianto (Koordinasi Administrasi Sekolah). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed