oleh

Karyawan PT. Mega Finance Dilaporkan Polisi, atas Dugaan Pemerasan dan Ancaman

-daerah-4,672 views

Detik Bhayangkara.com, Sidoarjo-  Akibat tindakan karyawan PT Mega Finance yang melakukan tarik paksa ( dugaan perasan dan ancaman) atas jaminan nasabahnya bernama Alifah dirumahnya, maka akan berbuntut panjang. Pasalnya, melaui kuasa hukumnya,  Zaenal Muhtarom ,SH tindakan tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Salah satu anggota dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA), Zaenal kepada awak media ini membenarkan perihal tersebut, dengan bukti nomor STTP/171/X/2019/JATIM/RESTA SDA tertanggal 04 Oktober 2019.

Zaenal Muhtarom, SH selaku kuasa hukum dari Alifah melaporkan Candra Tanto Prasetyo DKK, karyawan dari PT. MEGA FINANCE bagian Surveyor, yang beralamatkan di Ruko Juanda Busines Centre Jl Raya Ir H. Juanda kabupaten Sidoarjo.

“Pengaduan Alifah terkait kedatangan Hendri mendatangi rumah Alifah untuk mengambil sepeda motor Honda A1F02N37M1 A/T tahun 2019 warna merah dengan nopol W-2553-V an. Fina Alviona Ramania dengan alamat Surya Residence blok 4C/44 Rt 30 Rw 06 Desa Damarsi Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo,dengan alasan keterlambatan pembayaran cicilan di PT. Mega Finance,” ucapnya.

Semua keterangan mengenai kendaraan sepeda motor tersebut, di perkuat dengan surat keterangan yang di berikan oleh Mohammad Pamungkas selaku Branch Manager, dengan bukti Ref No 267181/LEG-WRU/X/2019.yang menerangkan nomor kontrak WRU1900144 nama konsumen ALIFAH dengan BPKB atas nama Fina Alfiona Ramania nomor bpkb O-02101802.no.polisi W 2533 V.

Saat awak media mendatangi kantor  PT Mega Finance, Senin (07/10/2019), para staff menyampaikan kalau Pimpinan sedang di Polsek Buduran.

“Kami hanya melakukan apa yang telah di kuasakan kepada saya selaku petugas sebuah organisasi bantuan hukum perlindungan konsumen, di mana seorang konsumen yang benar butuh perlindungan akan kami bantu sampai maksimal,” tegas Zaenal Muhtarom, SH.

Dari pihak Mega Finance yang waktu itu kami temui yaitu Adi Salah satu head dari Finance tersebut.

“sudah saya kasih saran hati hati kalau di lapangan saat bekerja, dan menurut saya itu sudah benar, karena selama ini konsumennya juga sering melakukan keterlambatan dalam pembayaran angsurannya,” terangnya.

Hingga berita ini dirilis, saat ini masih belum ada penyelesaian antara pihak PT. MEGA FINANCE dengan pihak pengadu. (Sap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed