oleh

LSM GPAK Pegang Berbagai Dokumen Kasus Kas Bon Pemkab Inhu

-daerah-4,546 views

Detik Bhayangkara. com, Pekanbaru – Berbagai sub copy dokumen berkaitan kasus Kas Bon Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Riau berada pada LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK).

Demikian diungkapkan Kepala Divisi Pembangunan LSM GPAK, Bujang (9/10/2019), bahwa berbagai sub copy dokumen tersebut sudahpun disampaikan ke KPK di Jakarta pada 22/9/2019 silam.

Diantara sub copy dokumen tersebut yakni Putusan Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, APBD Inhu, audit BPK RI Perwakilan Riau di Pekanbaru, putusan pengadilan terpidana kasus Kas Bon, bukti tanda terima uang Kas Bon di atas kertas HVS.

”Lengkap sudah bukti-bukti dan kronologis disampaikan ke KPK,” katanya.

Dalam lembaran Putusan Mahkamah Agung tercatat ada yang mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor Pekanbaru keliru. Selain itu adapula tercatat bahwa diantara mereka Akas Bon kelompok mantan Bupati Inhu, Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM belum pernah jadi tersangka maupun jadi terdakwa.

Begitu juga mereka Kas Bon kelompok rekanan belum ada yang jadi tersangka maupun jadi terdakwa.

Kecuali Thamsir pada Kas Bon kelompok mantan Bupati Inhu, hanya Thamsir yang beru dipenjara.

Ditambahkannya, Kas Bon kelompok mantan rekanan hanya seorang Raja Iriyanto alias Yan Kadot yangbdipenjara.

”Kelompok mantan Bupati Inhu, Thamsir baru dikembalikan Rp500 juta dari total Kas Bon Rp 45,9 Milyar,” ungkapnya.

Jumlah Kas Bon Rp45,9 Milyar adalah dari jumlah keseluruhan Kas Bon Rp116 Milyar.

Sementara yang 19 orang oknum Pejabat Pemkab Inhu dari kelompok mantan Bupati Inhu belum ada pengembalian sama sekali.

Bukti belum dikembalikan uang Kas Bon kelompok mantan Bupati Inhu itu tercatat dalam sub copy dokumen audit BPK RI Perwakilan Riau di Pekanbaru.

Diantara jumlah Kas Bon yang belum dikembalikan ke Kas Daerah diantaranya Nurhadi Rp26 Milyar, Indriansyah (incah) Rp16 Milyar Junaidi Rachmad Rp2 Milyar, Armansyah Rp1,5 Milyar dan sejumlah nama lainnya.

Keterangan mereka secara lisan di persidangan tidak bisa dijadikan bukti aktual yang mengatakan semua uang yang mereka ambil melalui Kas Bon di atas kertas HVS apakah benar uang tersebut sampai ke tangan Bupati Thamsir saat itu.

“kita tunggu ACTION nyata KPK dalam koordinasi dengan penegak hukum yang pernah menangani kasus Kas Bon Pemkab Inhu dan KPK melakukan supervisi (ambil alih kasus ini),” harapnnya.

Sementara itu Sekda Inhu, Ir. Hendrizal M. Si mengatakan, info yang Junaidi Rachmad sudah selesai. Kemudian Detik Bhayangkara. com kembali menanyakan kapan Junaidi Rachmad mengembalikan uang Kas Bon Rp2 milyar ?, pertanyaan ini Sekda Hendrizal enggan menjawabnya. (Harmaein)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed