oleh

Penipuan Antar Kota Via Media Facebook Dibekuk Polisi Bojonegoro

-Kriminal-2,177 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro-  Komplotan penipuan antar kota via jejaring media sosial Facebook tak berkutik di tangan anggota Kepolisian Resort Bojonegoro, hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli dalam acara pers realise di Mapolres Bojonegoro, Selasa (8/10/2019) siang sekitar 13.00 wib.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro, bermula dapat laporan dari (korban) seorang warga Kecamatan Balen, sehingga kasus penipuan ini bisa terungkap dengan jumlah tersangka ada 6 orang dan 2 pelaku tersebut ada di Lapas daerah Jawa Barat, kemudian yang 4 pelaku berhasil diamankan pihak (Kepolisian Resort) Polres Bojonegoro.

Kronologi tersebut dijelaskan juga bahwa pelaku pertama kali melihat lihat Facebooknya target sikorban, setelah itu mencari daftar pertemananya juga melihat biodatanya dan dilihat kontak nomor selulernya kemudian mulai menghubungi serta mendekat dengan berpura-pura sebagai teman sekolah atau mengaku pernah kenalan.

“Hubungan lewat udara dan sesudah akrab baru mulai melancarkan aksi penipuan,” terang Kapolres.

Dalam aksinya, pelaku mengikuti korban kemudian mengajak berkenalan setelah itu antara korban dan pelaku terjadi semacam transaksi-transaksi yang terkait dengan bisnis maupun hal-hal lain.

“Oleh korban, pelaku ini ditransfer sejumlah uang beberapa kali hingga totalnya sebanyak 35 juta setelah korban sadar bahwa telah tertipu, korban melaporkanya ke Kepolisian,” imbuhnya.

Selanjutnya pihak kepolisian melacaknya, ternyata pelaku utamanya yaitu 2 orang yang berada didalam Lapas yang ada di Jawa Barat kemudian dilakukan penyelidikan dan dikembangkan.

Ada dari beberapa pelaku menyiapkan buku rekening kemudian mengambil apabila ada uang masuk, dan para pelaku yang ada di luar tersebut juga saling berbagi tugasnya menggunakan alat komunikasi handphone.

“Alhasil sudah kita amankan beberapa kaki tangan dari pelaku ini yang turut serta membantu untuk melancarkan aksi penipuanya,” Sambung Kapolres.

Pelaku telah melanggar hukum, atas perbuatan pelaku penipuan tersebut pasal yang digunakan yaitu pasal 378 Jo pasal 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ras)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed