Detik Bhayangkara.com, Boltim- Pemberitaan salah satu media lokal di BMR (Khususnya Biro Boltim) yang mengangkat berita tentang Sekertaris daerah(Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang menyatakan, akan Terancamnya TKD ASN dan honorarium pegawai honorer yang bakal tidak tercairkan jika Anggaran untuk dana Hibah Pemilukada penyelenggara di Boltim naik, (10/10/19) disikapi oleh Ketua Bawaslu Boltim.
” kami Bawaslu Boltim meminta kepada Pemda serta semua pihak terkait, agar tidak membenturkan bawaslu dengan masyarakat dan Instansi-instansi Pemerintahan, karena hal ini sudah terkoordinasi sampai pada pertemuan di kemendagri pada Senin (7 Oktober 2019) lalu. sayangnya, Perwakilan dari Pemda Boltim tidak ada sama sekali yang hadir,” kata ketua Bawaslu Boltim, Harmoko Mondo, SHUT.
Ketidak hadiran pemda itu, disinyalir menjadi penyebab tidak ditemukannya titik temu antara Penyelenggara dan Pemda Boltim, bahwasanya Pilkada adalah agenda nasional yang dibebankan kepada APBD, dan semua daerah wajib hukumnya untuk menyiapkan anggaran yang dibutuhkan oleh penyelenggara Negara, dan bagi kami Pilkada bukanlah bencana nasional yang harus mengorbankan kepentingan orang banyak.
Terkait alokasi dana yang diberikan Pemda sebanyak Rp 5,4 Miliar, kami masih menolak dengan alasan bahwa, untuk memaksimalkan Kinerja Penyelenggara hanya dengan Anggaran yang menggantung, maka besok saat tahapan berjalan bukan tidak mungkin jika sebagai Pengawas Pemilu yang memiliki tekat kuat menciptakan Pemilu Demokratis dan Bermartabat dapat tersandung/terhenti hanya sebab progres, dan niat membantu mensukses Pemilukada dengan setengah hati.
” Anggaran yang kami paparkan di hadapan TPAPD dan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin, dan kemudian menjadi bahan pertimbangan, perdebatan dengan memakan waktu yang cukup Alot hingga menemui kesepakatan itu, menurut kami sudah cukup rasional. karena, ada beberapa item yang bisa dikompromi, dan sekali lagi kami tegaskan. Bahwa, kami tidak menguras uang rakyat. Sebab, kami adalah bagian dari rakyat Boltim,” ungkapnya.
Untuk alokasi anggaran honorarium adhoc ada di angka Rp 3,2 M, nyaris kami punya space di angka 2,2 yang harus membiaya operasional kantor di 7 kecamatan serta bimtek mulai bimtek penyelengara adhoc sampai pada bimtek saksi. Bimtek dimaksudkan agar menanam, membentuk, membangun dan menjaga integritas penyelenggaran secara heararki tetap terjaga, dan disini tidak ada sama sekali menguras uang rakyat karena sebagai Lembaga Negara Non pemerintahan, kami juga adalah bagian dari rakyat Boltim, dan sumber gaji kami berasal dari APBN bukan APBD.
” Tambah lagi, program pengawasan Pemilukada disetiap tahapan yang bergulir wajib hukumnya kami awasi secara maksimal dan ektra penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Kami berharap memiliki kerjasama yang baik dengan penyelenggara. Sebab, keinginan untuk mewujudkan pemilu sesuai substansinya dapat terwujud jika kerjasama antara pemerintah, penyelenggara, dan masyarakat terjaga dan terawat. Akan tetapi, jika kemudian ada oknum yang menginginkan hal berbeda, maka ini menjadi soal yang patut kita curigai bersama.
Kami hanya ingin lahirnya pemimpin baru di Boltim melalui pesta rakyat Pemilukada 5 tahunan, adalah dia yang lahir dari proses demokrasi yang terawasi dengan baik.
Diluar sana, pun sedang ramai-ramainya soal isu bahwa, Pemda yang bakal meng-take over kerja-kerja Pengawasan yang sewajibnya itu merupakan kerja Bawaslu, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemilu yakni Undang-undang 7 tahun 2017, dan hal ini jelas tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILU dan DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Penyelenggara dan Pemda Boltim, bahwasanya pilkada adalah agenda nasional yang di bebankan kepada APBD, dan semua daerah wajib hukumnya untuk menyiapkan anggaran yang dibutuhkan oleh penyelenggara Negara, dan bagi kami pilkada bukanlah bencana nasional yang harus mengorbankan kepentingan orang banyak.
” menjadi penting bagi kami menambahakan bahwa Bawaslu adalah lembaga non Pemerintahan, yang secara hirarki terafiliasi dengan jajaran Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu RI,” tandas Harmoko. (Fadly)
Komentar