Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Galian C ilegal di empat lokasi kab. Malang perlu mendapat penanganan khusus dari Pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, meskipun tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP), para pelaku dapat melenggang dengan bebas menjalankan operasinya.
Dari pantauan awak media, nampak puluhan dump truck keluar masuk lokasi galian tersebut, dan anehnya hingga berita ini dirilis belum ada penindakan kepada pelaku pertambangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Detik Bhayangkara.com, 4 lokasi tersebut antara lain :
1. Galian C ilegal berada di desa Jatisari Kecamatan Tajinan (daerah gudang peluru), diketahui bahwa pemilik usaha pertambangan bernama Andi.

Saat awak media Konfirmasi kepada pelaku usaha, Andi (11/10/2019), diakui olehnya bahwa pertambangan tersebut telah jalan sekitar 3 hari yang lalu.
” benar itu milik saya, dan saya jual ke gadang juga untuk orang buat batu bata,” terangnya seakan tidak masalah walaupun tidak memiliki izin.
Lokasi galian tersebut berada di dekat gudang peluru, bila tidak segera ada penanganan, warga yang meminta namanya diinisialkan khawatir akan ada perusakan terhadap ekosistem.
Salah seorang pelaku pertambangan, ER(inisial, Red) juga mengeluhkan, bahwa galiannya telah dilidik oleh pihak kepolisian, namun galian dilokasi Tajinan belum tersentuh hukum.
“Jangan galian saya saja yang dilidik, tetapi galian C ilegal didesa tajinan yang lokasinya dekat dengan gudang peluru dapat beropersi dengan bebas,” keluh ER.
2. Galian C ilegal yang berada didesa Codo kecamatan Wajak, diketahui pemilik galian bernama Wig, dilokasi tersebut menggunakan mesin proton (penyedot) untuk mendapatkan Sirtu ke atas mobil, saat awak media ke rumah Wig, yang bersangkutan tidak berada dikediamannya.

Galian yang satu ini lebih parah lagi, nampak dilokasi tersebut telah beroperasi cukup luas, dan berdasarkan informasi sudah sering dilidik oleh APH namun hingga saat ini masih melanggeng melaksanakan operasinya dengan bebas.
Saat ini dilokasi menggunakan mesin Proton (Penyedot), saat awak media hendak konfirmasi dikediamannya, yang bersangkutan tidak ada dikediamannya.
3. Galian C ilegal yang berada didesa Patok Picis Kecamatan Wajak, diketahui pelaku pertambangan bernama KH. Azhar.

Dampak dari galian C ilegal didesa ini diungkap oleh warga yang meminta namanya diinisilkan menerangkan, bahwa dilokasi tersebut terdapat sumber air bersih yang digunakan untuk kebutuhan warga.
” Sebelum ada galian C ilegal didesa ini, dilokasi tersebut terdapat sumber yang cukup besar dan bisa digunakan kebutuhan warga, tetapi semenjak ada galian tersebut debit air menjadi kecil, dan tidak bisa lagi digunakan oleh warga,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh warga, selama ini pelaku usaha berkedok galian tersebut untuk pembangunan pondok dilokasi tersebut, bahkan akan dibuatkan tempat tinggal untuk anak Yatim piatu, tetapi hingga berjalan bertahun-tahun pembangunan tersebut juga tidak nampak.
“Parahnya, lokasi tersebut mepet dengan lahan milik warga, bisa dilihat sendiri dilokasi, suatu saat lahan warga bisa longsor,” tandasnya.
4. Galian C Ilegal didusun Bulurejo Desa Saptorenggo kecamatan Pakis, berdasarkan informasi pelaku usaha bernama Mahmud.

Lokasi galian C didesa Sapto renggo berada dibelakang rumah warga, perlu segera mendapat perhatian dari APH, karena dikhawatirkan akan berdampak kepada warga sekitar, dan perusakan terhadap ekosistem.
Warga berharap segera ada penindakan dari pemerinta dan APH, karena adanya galian C ilegal Pemerintah tidak mendapatkan apa-apa, sedangkan dampak yang dihasilkan cukup besar. Seperti kerusakan lingkungan, dampak sosial dan juga dampak kerusakan infrastruktur.
“Padahal tanpa memiliki IUP, IPR, atau IUPK dari pemerintah terkait. Tambang ini berakibat pada kerusakan lingkungan, pencemaran sumber daya air, dan keselamatan jiwa,” terang warga (11/102019).
Pelaku dapat dijerat pasal 158 UU RI No4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang mengancam pelanggar pidananya dengan penjara paling lama 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Red)
Komentar