oleh

Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Grebeg Warga Ciater

-Kriminal-3,081 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Tangerang Selatan-  Maraknya toko kosmetik yang menjual obat terlarang di wilayah kota Tangerang Selatan seperti jamur yang tumbuh di musim hujan , hampir di tiap- tiap kelurahan ada toko kosmetik yang menjual obat terlarang tersebut.

H. Tatang Muridi, tokoh masyarakat kelurahan Ciater merasa geram dan cemas dengan adanya toko kosmetik yang menjual obat terlarang, karena ini dapat merusak syaraf generasi bangsa dan masyarakat.

”obat terlarang tersebut sudah mulai di konsumsi oleh siswa SD sampai orang dewasa . Sebuah toko kosmetik yang menjual obat terlarang di Ruko milik H. Marudin di wilayah kelurahan Ciater Kota Tangerang Selatan di grebek oleh warga,” ucapnya.

Sebelumnya, Mustafa penjaga toko tersebut pada bulan September sudah di Peringati oleh warga, dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menjual obat terlarang lagi.

Namun, imbuhnya, karena mereka merasa ada oknum yang membekingi, sehingga toko kosmetik tersebut berani menjual kembali obat terlarang , hal ini lah yang membuat geram warga RT 007/005 kelurahan Ciater , sehingga pada hari Rabu malam, warga yang berjumlah sekitar 50 orang mendatangi toko kosmetik tersebut dan berhasil menyita ribuan pil obat terlarang berjenis Tramadol, Exsimer , CTM dan jenis obat keras Alfa Zolam yang di konsumsi untuk penderita penyakit kejiwaan , obat ini harus memakai resep dari dokter jiwa untuk mendapatkannya .

Penjaga toko Mustafa (30 tahun) mengaku mereka bisa berjualan obat terlarang tersebut karena mendapat beking dari oknum di Polres TangSel dan Polda Metro Jaya.

”Dengan adanya peristiwa ini mohon kiranya aparatur pemerintah melalui dinas Kesehatan dan BPOM serta pihak kepolisian Polres TangSel dapat menertibkan toko toko kosmetik yang berjualan obat terlarang tersebut, demi untuk menyelamatkan generasi bangsa dan masyarakat TangSel,” ujar H. Tatang. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed