Detik Bhayangkara.com, Kudus- Sejumlah warga desa Kedungdowo kecamatan Kaliwungu Kudus didampingi LSM dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kudus, Senin (7 Oktober 2019) melaporkan dugaan pungli pada pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) diwilayahnya ke Kejari Kudus.
Diketahui, bahwa PTSL adalah program pemerintah dalam pengurusan sertifikat tanah secara gratis.
Adapun komponen biaya lainnya yang tidak termasuk didalamnya adalah, biaya material dan patok yang itu sudah ditetapkan sebesar Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa Bali. Hal ini merujuk pada SKB tiga menteri dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut salah seorang warga Kedungdowo, Muhammad Lukman yang ikut dalam pelaporan ke Kejari Kudus mengatakan bahwa dirinya bersama warga Kedungdowo lainnya sengaja melaporkan adanya dugaan pungli dalam pengurusan PTSL, karena tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah sebesar Rp 150 ribu.
“warga ditarik masing-masing perbidang sebesar Rp 600 ribu,” katanya.
Menurutnya lagi, selain ditarik Rp.600 ribu, warga juga masih diminta tambahan uang lainnya yang tidak tercantum dalam kwitansi.
Adapun bidang tanah yang diajukan untuk pengurusan sertifikat menurutnya sebanyak lebih dari seribu bidang.
Mewakili warga Kedungdowo, ia berharap Kejari Kudus dapat menindaklanjuti laporan warga.
Sementara Perwakilan LSM GJL yang mendampingi pelaporan tersebut, Deni Wibowo, S.E mengatakan bahwa, ini adalah satu contoh kasus yang terjadi dalam pengurusan PTSL di Kudus. Kemungkinan masih banyak lainnya yang sama tetapi tidak ada yang melaporkan.
“Biasanya karena tidak tahu, tidak berani atau dianggap wajar. Padahal jika kita ingin benar-benar menegakkan penghapusan pungli bisa dilakukan mulai dari lingkungan kita sendiri,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Sarmanto mengatakan bahwa, pihaknya akan mempelajari laporan warga terlebih dahulu, apakah benar-benar memenuhi unsur dugaan pelanggaran atau tidak.
“saat ini kan tengah digelar masa-masa pemilihan kepala desa serentak di Kudus sehingga kita juga perlu untuk menjaga situasi wilayah tetap kondusif,” ujarnya.
Dengan adanya SKB tiga menteri, dia menghimbau agar pihak-pihak yang terkait dan bertanggungjawab soal pengurusan PTSL tidak melakukan pelanggaran demi kepentingan pribadi. (Ferry)
Komentar