Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Kinerja Polsek Tajinan Polres Malang layak diacungi jempol. Pasalnya, usai diberitakan melalui media ini, bahwa terdapat galian C ilegal di 4 lokasi Kabupaten Malang, diantaranya, kec. Tajinan (desa Jatisari), Kec. Wajak (desa Codo dan desa Patok Picis), Kec. Pakis (desa Saptorenggo).
Dari keempat tempat galian C ilegal tersebut hanya Polsek Tajinan yang berhasil menghentikan operasinal galian C ilegal tersebut.
Kepada awak media Detik Bhayangkara Kapolsek Tajinan, Iptu Ahmad Hadi Puspito, S.H., M.H mengatakan, bahwa dirinya telah menyuruh kanit Reskrim untuk menghentikan kegiatan pertambangan tersebut.
” sudah saya suruh kanit Reskrim untuk menghentikannya,” tegasnya, Senin (14/10/2019).
Pantauan awak media dilapangan, sudah tidak terdapat lagi kegiatan operasional di lokasi Tajinan, sedangkan di 3 Lokasi (desa Codo Kec. Wajak, desa Patok Picis Kec. Wajak, desa Saptorenggo Kec. Pakis) kegiatan masih berjalan seperti biasanya.
Masyarakat berharap, agar penanganan galian C ilegal lebih bisa ditingkatkan lagi, karena disamping merugikan negara juga pertanggungjawaban terhadap kerusakan dampak lingkungan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Red)
Komentar