oleh

Warga Ngasem Ditangkap, Bawa Kayu Jati Ilegal 1 Truck

-Kriminal-2,895 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro berinisial PT (36) ditangkap Polhutmob Perhutani KPH Bojonegoro beserta barang bukti berupa 20 batang kayu jati berbagai ukuran, dengan volume kurang lebih sebanyak 1,4 meter kubik, berikut sebuah kendaraan truk warna merah Nopol AD 1469 RF, yang dipergunakan untuk mengangkut kayu.

Kejadian penangkapan tersebut pada Selasa (15/10/2019) sekira 01.20 Wib berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kendaraan truk warna merah bernopol AD 1469 RF membawa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah saat melintas di jalan raya Bubulan – Ngasem tepatnya dijalan Desa Trenggulunan tepatnya petak 87 RPH Ringin anom, BKPH Nglambangan, KPH Bojonegoro.

Saleh Budiono selaku Komandan Regu Polmob mengatakan petugas mendapati truk yang dimaksud kemudian dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Kayu-kayu yang diangkutnya tersebut memang tidak dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal,” kata Komandan Regu Polmob.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Bojonegoro, guna penyidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati, saat dihubungi wartawan Detik Bhayangkara.com, membenarkan kejadian tersebut bahwa, Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah menerima pelimpahan perkara tentang pengangkutan kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat yang sah (ilegal).

Dirinya juga memaparkan pelaku tersebut telah melanggar UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, d dan e dan Pasal 83 Ayat (1), Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Benar, Sat Reskrim telah nerima pelimpahan perkara mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah, untuk saat ini pelaku warga Ngasem dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ismawati pada Rabu (16/10/2019) diruanganya. (Ras)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *