Detik Bhayangkara.com, Riau- Dugaan masalah proyek lelang yang bisa saja terjadi diberbagai Satker/OPD Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Hal ini diduga bisa terjadi pada proyek lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhu tahun 2019 ini.
Diungkapkan oleh B. Salim, Kepala Divisi Pembangunan LSM GPAK (Gerakan Pemuda Anti Korupsi) (25/10/2019). LSM GPAK yang dikenal banyak ambil kontribusi pengembalian uang kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh oknum yang kurang bertanggung jawab.
Sebut saja dalam kasus ini, imbuh B. Salim, dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTD Teluk Erong dan Pangkalan Kasai yang dilaporkan ke KPK. Namun saat itu katanya masih bisa dicabut surat laporannya.
Dikarenakan SK Bupati Inhu, Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM untuk priode ke dua (2005-2010) tidak dikeluarkan oleh Mendagri/Presiden.
Maka Thamsir menggunakan tangan Drs. H. Raja Zulkarnain, MM untuk membujuk LSM group B. Salim ketika itu.
Setelah ada bukti surat pencabutan dari KPK dan dari Presiden sebut B. Salim, barulah SK Bupati Thamsir priode kedua dikeluarkan oleh Mendagri/Presiden.
Terus, ada lagi banyak kasus yang berhasil diangkat oleh LSM group B. Salim ini, diantaranya kasus Lampu hias jalan yang mengantarkan dua oknum Pemkab Inhu dan satu oknum rekanan ke hotel prodeo.
Selanjutnya, kasus proyek KTP SIAK Pemkab Inhu yang berhasil mengantarkan mantan Kepala Capil berinisial ZS, oknum PPTK dan oknum rekanannya ke bui.
Kasus lain sebut B. Salim yakni, kasus dana Tugas Belajar di BKD Inhu yang mengantarkan seorang oknum PNS berinisial V di BKD Inhu ke penjara.
Kasus besar lainnya yakni kasus Dana Kas Bon yang awalnya terbongkar cuma Rp9,8 Milyar yang melibatkan mantan Ketua DPRD Inhu alam. M dan empat rekannya yang lain.
Kasus dana Kas Bon ini ketika dikonfirmasi ke mantan Ketua DPRD Inhu tersebut tidak mendapat jawaban ketika dikonfirmasi pada Pemilu 2009 silam.
Agar berita berimbang maka diusahakan konfirmasi ke Ketua DPRD Inhu saat itu alm. M, akhirnya tanpa ada balasan konfirmasi, kasus ini dilaporkan ke Kasi Intel Kejari Rengat (Kejari Inhu sekarang) berinisial S.
Setelah ditelusuri, maka Kas Bon yang awalnya Rp9,8 Milyar jadi terbongkar Rp116 Milyar. Kasus ini telah banyak mengantarkan oknum PNS Pemkab Inhu ke bui dan 30 oknum dewan serta satu oknum rekanan dan akhirnya bermuara ke mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman ke penjara.
Kini, sebut B. Salim, kasus Kas Bon Rp116 Milyar masih menyisakan yang belum dipenjara yakni Kas Bon kelompok Rekanan dan Kas Bon Kelompok mantan Bupati Inhu, Thamsir yakni Rp45 Milyar dari jumlah Kas Bon Rp116 Milyar.
Sementara katanya, Kas Bon Kelompok mantan Bupati Inhu, Thamsir yang belum pernah jadi tersangka dan belum pernah jadi terdakwa diantaranya, Junaidi Rachmat (sekarang Kepala Bappeda Inhu), Armansyah, Nurhadi, Indriansyah dan sejumlah nama lainya.
Uang Kas Bon kelompok Mantan Bupati Inhu, Thamsir baru dikembalikan hanya Rp500 juta dari jumlah Rp45,9 Milyar. Sesuai pada sub copy disposisi mantan Bupati Thamsir.
Jumlah Kas Bon kelompok mantan Bupati Thamsir yang hanya dikembalikan Rp500 juta, ini tertera terakhir pada sub copy yang dipegang LSM GPAK hasil audit BPK pada APBD Inhu 2017 yang diaudit tahun 2018 lalu.
“nah ini merupakan bukti kontribusi LSM kami untuk daerah dan negara,” papar B. Salim.
Belajar dari pengalaman itu sebutnya, maka dugaan masalah proyek lelang tahun 2019 ini yang banyak diketahuinya, maka dugaan masalah tersebut bakal dilaporkannya ke Jakarta terutama ke KPK, Presiden dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Terutama dugaan masalah proyek lelang di Dinas PUPR.
“kami akan membongkar dugaan masalah proyek lelang di Dinas PUPR Inhu yang bakal dilaporkan ke Jakarta. 70 % masalah yang ditangani KPK adalah dugaan masalah Pengadaan Barang dan Jasa,” bebernya. (Harmaein)
Komentar