oleh

Perangkat Desa Klumpit Kecamatan Gebog Diduga Berjamaah Pungli PTSL

-Kriminal-4,896 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Kudus-  Dugaan praktik pungutan liar ( Pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap ( PTSL) di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, membuat masyarakat geram dan merasa keberatan.

Terindikasi panitia PTSL yang ada di Desa tersebut meminta sejumlah uang kepada pemohon sertifikat PTSL di Desa Klumpit, jumlahnya sangat bervariasi nominalnya, karena masing – masing pemohon tidak tahu menahu, sedangkan pihak perangkat desa sendiri diduga tidak transparan dalam proses pembuatan Sertifikat bagi warganya, ( 30/10/2019).

Warga desa Klumpit merasa keberatan karena biaya pembuatan sertifikat massal dirasakan terlalu mahal dan tidak umum.

Dari pengakuan warga desa Klumpit yang ikut program PTSL tersebut, hal ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat desa Klumpit dengan cara meminta biaya proses dan pengukuran program sertifikat massal atau PTSL, dengan melebihi ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Pungutan oleh oknum Perangkat desa Klumpit dengan kisaran biaya bervariasi mulai dari Rp.850.000,- sampai Rp. 1.800.00,-, yang dilakukan dengan cara pihak Kepala desa Klumpit, Subadi MOU dengan Notaris Dwi Purwanto, SH mematok harga pengurusan PTSL sebesar Rp. 650.000,-.

Kenyataan di lapangan perangkat desa yang mengurus program tersebut meminta tambahan uang lagi dari warga, jumlahnya juga bervariasi mulai dari Rp. 200.000,- yang dilakukan door to door Atau dari rumah ke rumah yang bersangkutan.

Namun saat ini, setelah menjadi polemik dimasyarakarat oleh Subadi untuk program PTSL 2019 tarifnya disesuaikan dengan aturan pemerintah sebesar Rp.150.000,-.

”Hal ini juga substansi strategi Kepala Desa Klumpit untuk menarik simpati masyarakat karena Incumbent mencalonkan diri kembali dalam Pilkades Bulan Nopember 2019 ini, dengan berbagai strategi manisnya yang tersilimuti watak kecurangannya,”
ucap Bima Agus Murwanto, SH. MH dengan nada geram.

Dari Kejaksaan Kudus pun berjanji atas kasus yang bergulir di Desa Klumpit tersebut, akan segera ditangani dengan memeriksa oknum perangkat desa yang bermasalah, dan warga desa yang menjadi korban PTSL dengan jumlah Quota 1500 Sertifikat.

Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Masyarakat Peduli Keadilan Kudus merasa prihatin sekali atas perilaku oknum Perangkat Desa yang memanfaatkan kesempatan demi kantong pribadi, dengan mengesampingkan apa arti Pungli bagi dirinya yang akan berujung merugikan masyarakat banyak.

Atas dasar tersebut di atas, warga desa Klumpit Kecamatan Gebog berharap agar kasus ini dapat terselesaikan dengan menindak oknum perangkat desa yang melakukan Pungli keranah hukum. (ADHI. S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed