oleh

Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat Tradisional di Grebeg Satpol PP Kota Tangerang Selatan

-daerah-8,552 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan-  Kota Tangerang Selatan ( Tangsel ) sebagai penyangga ibu kota Jakarta menjadi lahan subur tumbuhnya tempat panti pijat tradisional, hal ini terjadi seiring dengan tumbuh pesatnya pembangunan di kota Tangsel , Tak hanya di pusat keramaian, panti pijat kini mudah ditemui hingga masuk ke dalam gang-gang pemukiman warga.

Namun dari sekian banyak panti pijat itu, hanya segelintir kecil yang usahanya resmi mengantongi izin dari dinas terkait. Sedang sebagian besar sisanya, merupakan usaha ilegal atau lazim disebut prostitusi berkedok pijat tradisional.

Bisnis lendir semacam ini memang begitu menggiurkan. Bayangkan, untuk kategori kelas pijat tradisional kecil saja pemiliknya mematok harga sekira Rp150 ribu per satu jam pelayanan. Biaya itu belum ditambah dengan jasa esek-esek di dalam kamar, yang harganya antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu.

Pengakuan beberapa pemilik panti pijat, setiap hari sedikitnya mereka menerima sekira 30 hingga 50 pelanggan. Jumlah itu akan meningkat pesat jika memasuki hari libur atau akhir pekan. Dengan kata lain, sang “mami” atau istilah bagi pemilik usaha akan mengantongi pendapatan bersih jutaan rupiah tiap harinya.

“Sehari bisa 50 tamu, enggak sampai 100-an lah. Kalau biayanya di sini Rp150 ribu buat pijat, kalau yang lainnya saya enggak tahu, kan itu urusan di dalam (kamar). Jadi saya tahunya ya buat pijat kesehatan saja,” terang Mami Titin pemilik griya pijat Mandiri Utama yang terletak di Jalan RE Martadinata, pasar Cimanggis, Ciputat, Tangsel, kepada awak media.

Pada Senin (28/10/2019), griya pijat Mandiri Utama digerebek Satpol PP. Meski razia telah bocor, namun petugas tetap berhasil mengamankan 8 terapis dan sejumlah kondom. Bahkan petugas juga mendapati tumpukan kondom dan tisu bekas pakai di sudut kamar. Padahal beberapa waktu lalu, lokasi itu pernah pula dirazia.

“Jadi kita amankan juga kondom dari terapis, ada yang masih baru, ada juga yang bekas pakai. Tadi kita sudah temui pemiliknya, dan intinya pemilik tidak bisa menunjukkan surat apapun tentang perijinannya, TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) tidak ada, yang lain juga tidak ada,” tegas Sapta Mulyana, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel.

Meski Satpol PP sering merazia, namun praktik usaha pijat esek-esek tetap menjamur di Tangsel. Kucing-kucingan pun terjadi, saat dirazia pemilik panti pijat menutup usahanya. Tapi jika petugas telah pergi, usaha lendir itu buka kembali melayani tamu hingga larut malam.

Tempat prostitusi berkedok panti pijat di kota TangSel di sinyalir banyak di bekingi oleh oknum aparat , terbukti begitu ada razia dari satpol PP seringkali ada kebocoran yang mana tempat panti pijat tradisional tersebut banyak yang tutup , sehingga razia tidak menghasilkan sesuai dengan apa yang di harapkan.

Warga Tangsel berharap pemerintah kota Tangerang Selatan bisa lebih serius untuk menertibkan Tempat prostitusi yang berkedok panti pijat tradisional dan memberikan sangsi tegas kepada oknum aparat apabila terbukti membekingi tempat prostitusi tersebut. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *