Detik Bhayangkara.com, Boltim- Bupati Bolaang Mongondow timur, Sehan Landjar dalam sambutan dan sekaligus membuka acara sosialisasi Pengadaan barang dan jasa bagi penguna anggaran di lingkup pemerintah yang di ikuti oleh Dinas pengguna anggaran di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, (31/10/2019).
Sosialisasi ini dilaksanakan berkaitan dengan diterbitkannya peraturan baru mengenai pengadaan barang dan jasa, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Perpres ini terbit menindaklanjuti arahan presiden agar pemerintah melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan sosialisasi ini, Bupati Boltim didampingi oleh Asisten III Bidang Administrasi Djainudin Mokoginta,dan menghadirkan Nara sumber Dirut Eksekutif Institut Tehknologi Bandung Ibu Dr,Dewi Larasati Phd dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah (Setda) Haris Pratama Sumanta.
Adapun pokok perubahan yang ada di dalam Perpres ini yaitu mengenai simplifikasi, struktur yang lebih sederhana, serta best practice dalam pengadaan barang, jasa, dan anggaran.
Ia pun menganjurkan kepada pengguna anggaran,harus selalu memperhatikan koridor aturan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
”Perlu diperhatikan adalah prosedur aturan agar tidak melanggar, harus sesuai aturan yang berlaku agar tidak terlibat masalah hukum,” sebutnya.
Bupati Boltim mengharapkan agar seluruh Pengguna anggaran di Boltim mulai dari SKPD hingga Pemerintah Desa, tidak ada yang terseret dalam persoalan pengunaan anggaran saya mengharapkan yang terbaik dalam pelaporan sebentar nanti.
”tentunya dalam kegiatan ini yang di laksanakan selama 2 hari di harapkan SKPD penguna Anggaran dapat menerapkan hasil dari kegiatan sosialisasi ini,” tutupnya. (Fadly)
Komentar