Detik Bhayangkara.com, Riau- Hiruk pikuk kasus yang diduga menimpa oknum dewan periode 2014-2019 silam kini mulai redup.
Seperti diberitakan di media ini sebelumnya, bahwa dugaan kasusnya yakni dugaan SPPD fiktif oknum dewan Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang diduga Rp 45 Milyar.
“jika oknum dewan periode 2014-2019 dipenjara dalam kasus dugaan SPPD fiktif tersebut, maka yang diuntungkan adalah oknum Caleg yang suaranya nomor dua. Karena 12 orang kembali duduk di DPRD Inhu priode 2019-2024,” ungkap Wakil Ketua LSM GPAK, Muhammad Junaidi, S. Sos, M. Si, Jumat (1/11/2019).
Mereka suara yang nomor dua dibawah 12 orang oknum dewan sebut Junaidi, tidak pernah menghubungi dirinya. Pasalnya jika mereka duduk nantinya belum tentu memperhatikan kepentingan rakyat. Apalagi memperhatikan dirinya.
“jadi saya menarik kembali pernyataan sebelumnya yang diberitakan di media ini. Bahwa saya tidak akan meminta pihak Polres menindaklanjuti proses hukumnya. Hal itu terserah pihak Polres Inhu,” paparnya.
Dirinya melihat selama ini kurangnya perhatian oknum dewan kepad rakyat Inhu. Mereka sering menyingkap dirinya sendiri. Faktanya tidak bisa disebutkan di media, rakyat Inhu lebih mengetahuinya.
“tidak ada untungnya bagi pribadi saya, jika 12 orang Caleg yang suaranya nomor dua di bawah 12 oknum dewan yang kembali duduk di DPRD Inhu Priode 2019-2024,” jelasnya. (Harmaein)
Komentar