oleh

Pertambangan Jenis Batu Putih Tanpa IUP OP Bebas Beroperasi di Desa Druju

-daerah-6,502 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-  Desa Druju merupakan salah satu desa diwilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kab. malang Provinsi Jawa Timur, berada pada ketinggian 543  meter di atas permukaan laut, dan terdapat perbukitan yang cocok se3bagai tempat wisata, dengan suhu minimum rata – rata 24OC –  27OC, memiliki luas wiayah sekitar  1.726 km2.

Namun sayangnya, kondisi alam yang begitu bagus untuk dijadikan tempat wisata, karena terdapat pepohonan di bukit tersebut, kini terdapat pertambangan jenis batu putih yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tepatnya berada didusun Wonerejo desa Druju.

Pertambangan tersebut anehnya bisa melanggeng bebas meskipun tanpa IUP OP. Padahal UU 4/2009 secara tegas dijelaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ditemui awak media dikantornya, Kepala Pertambangan dari PT Sinar Harapan Sakti (SHS), Tahar mengaku klo memang belum memiliki IUP OP.

” IUP OP masih dalam proses pengurusan, sedangkan saat ini batu masih dijual ke lokal, dengan harga per rit Rp 350 ribu hingga Rp 500,” jelasnya, Jum’at (1/10/2019).

Masih menurut Tahar, bahwa luas tanah dipertambangan tersebut sekitar 30 HA, dan rencana akan di jual ke PT Asindo.

Atas keterangan dari kepala tambang, diharapkan ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), karena tanpa IUP OP akan terjadi kurangnya pengawasan terhadap reklamasi, Apalagi aturan reklamasi terhadap pemiliki IUP OP sudah bagus dan kewajiban jaminan reklamasi (Bersambung). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed