Detik Bhayangkara.com, Demak- UPTD Kecamatan Demak hari ini, Sabtu (2 Nopember 2019) bersama Kepala Sekolah se-Kecamatan Demak gelar perpisahan Kepala Sekolah yang Purna Tugas, dan yang terkena peraturan bupati ( Perbup ) ke Banjarnegara dan Purbalingga.
Purna tugas pasti dialami oleh semua ASN dijajaran dinas manapun. Begitu pula pada jajaran dinas pendidikan,
berlaku pula peraturan bupati ( Perbup) sesuai dengan kontrak kerjanya sebagai kepala sekeloh dalam dua periode 8 tahun. Namun dalam waktu 4 tahun kemudian masih bisa diangkat lagi sebagai Kepala Sekolah dengan dinilai kinerjanya dari atasan.
Adapun Kepala Sekolah yang purna tugas yaitu, Eko Suprapto,S.Pd, Sulistiyani,S.Pd, Sukarman,S.Pd,M.Pd,MH, dan Taufiq Dian,S.Pdi, sedangkan Kepala Sekolah yang terkena Peraturan Bupati
( Perbup ) diantaranya, Sriyono,S.Pd, Yunus Anis,S.Pd, dan Bambang Intan,S.Pd.
Perpisahan purna tugas dan perbup ini diikuti oleh 71 orang, yang terdiri diri dari semua kepala sekolah se-Kecamatan Demak, Pengawas Sekolah se-Kecamatan Demak, Ka UPTD Dikbud Kecamatan Demak beserta Staffnya.
Dalam Purna Tugas dan Perbup ini, Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Demak, Noor Sulistyani,S.Pd,M.Si dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih atas pengabdiannya sebagai guru maupun Kepala Sekolah, dalam mengemban tugasnya tanpa bintang tanda jasa.
“namun semua itu didasari dengan penuh keikhlasan dan ketulusan, demi mencerdaskan anak didik atau anak bangsa yang tercinta,” tuturnya.
Dalam perpisahaan ini pula Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Demak berserta rombogan berkunjung ke Kabupaten Banjarnegara, tepatnya makam Ketua PGRI Indonesia DR.Sulistyo,M.Pd, dikandung maksud untuk mengenang jasa beliau sebagai pahlawan dalam dunia pendidikan, yang kebetulan bertepatan pada bulan Nopember yang telah memperjuang nasib guru tentang Sertifikasi dan Pengangkatan guru K2 dengan penuh kegigihannya, yang perlu kita kenang dan kita tiru,pungkasnya dengan penuh kebanggaan. ( ADHI.S )
Komentar