oleh

Pilkades Serentak di Perlukan Partisipasi Aktif Semua Masyarakat

-daerah-4,301 views

Detik Bhayangkara.com, Kubu Raya-  Tidak lama lagi pemilihan kepala desa secara serentak akan dilaksanakan tentu ini menjadi perhatian kita bersama yang mana besar harapanya dalam segala proses pemilihan kepala desa ini dapat berlangsung secara Damai dan Demokratis.

Pemilihan kepala desa adalah sebuah proses demokrasi dan proses fundamental dalam upaya mendorong kemajuan desa dari segala sisi.
Dari sisi peraturan perundangan.

Menurut UU No 7 Tahun 2017, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu diperlukan dalam rangka melakukan pencegahan pelangggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu. Dengan demikian pengawasan partisipatif masyarakat dijamin dan diatur dalam undang-undang. Bentuk partispasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat dilakukan dengan pemantauan, penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran, kajian, pengawasan kampanye pengawasan, dan bentuk-bentuk lainnya.

Dari wawancara awak media dengan salah satu Calon Kepala Desa Tj. Saleh ( M. Noor AB ) mengatakan, tidak bisa di napikan lagi bahwa hari ini banyak sekali dari masyarakat khususnya yang didesa tidak memahami perundang – undangan tentang peran aktif masyarakat dalam proses pengawasan pemilihan kepala desa khususnya.

”Selain itu juga persoalan tersebut didasari oleh kurangnya sosialisasi dari pihak penyelenggara kepada masyarakat,” ungkapnya.

M. Noor AB juga menegaskan dalam proses pemilihan kepala desa ini, dirinya berharap kepada semua masyarakat, ormas, lsm dan media untuk dapat berperan aktif dalam proses pengawalan pemilihan kepala desa, khususnya desa Tj. Saleh.

”Pemimpin yang benar – benar terlahir dari masyarakat secara murni maka akan menghasilkan sebuah kemajuan secara komprehensif,” tandasnya. (Syafarahman)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed