Detik Bhayangkara.com, Jakarta Timur- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencurian bajai terhadap tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial WA, RT dan MD.Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 3 (tiga) orang saksi bernama Trisna ( korban /pemilik bajay ) , isteri Trisna dan montir yang bekerja di bengkel milik Trisna.
Sidang lanjutan kasus pencurian Bajay di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/10/2019) dihadiri oleh keluarga tersangka dan para saksi.
Perkara kasus pencurian Bajai tersebut diduga dipaksakan oleh pihak penyidik Polsek Metro Cakung Jakarta Timur , karena dari keterangan ke tiga orang saksi tersebut tidak satupun yang mengetahui siapa pencuri bajai tersebut , termasuk Trisna sendiri sebagai pemilik bajai tidak mengetahuinya, bahkan ketika kuasa hukum tersangka Edy Cahjono, SH bertanya kepada 3 orang saksi semuanya mengatakan tidak tahu.
Trisna saksi ( korban / pemilik bajay ) memunculkan nama -nama yang diduga pencuri yang tidak ada di BAP, bahkan nama yang diduga pelaku kuat yaitu Suhana yang saat ini menjadi DPO yang juga di sebut- sebut oleh saksi tetapi faktanya orang yang saat ini menjadi tersangka adalah, H. Warja, Rahmat dan Muhamad hada ,yang dalam BAP di kenakan pasal 480 KUHP jo pasal 55 KUHP, sementara pelaku yang sampai berita ini diturunkan belum tertangkap.
Dalam kasus pencurian Bajay ini di duga Polsek Metro Cakung mendapat intervensi dari Paguyuban Bajai yang mana Trisna ( korban / pemilik bajay ) sebagai anggota dari paguyuban tersebut.
Saat ini ke tiga tersangka tersebut menanti kepastian hukum dan keadilan dari Hakim, mereka adalah korban rekayasa dari Polsek Metro Cakung dan Jaksa mengamini.
Menurut keterangan keluarga tersangka Rahmat, mengatakan kami keluarga pasrah menunggu putusan yang sebenar benar adil. ( Toni )
Komentar