oleh

Tenaga Ahli Berfungsi Ganda Pemasok Bahan Material di SDN Sindang Asih 3

-daerah-5,252 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tangerang–  Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas di Sekolah Dasar Negeri (SD N) Sindang Asih 3, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang, Prop. Banten yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2019, sebesar Rp 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) diperuntukkan 2 (Dua) ruang kelas, diduga dilaksanakan oleh Tenaga Ahli yang telah mendapat rekomendasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Pada Rabu, (6/11/2019) Wartawan Detik Bhayangkara.com bersama rekan menyambangi Hj. Elih Suprihatin selaku Kepala SDN Sindang Asih 3 menjelaskan, bahwa unruk harga pekerjaan atas seperti, Atap Metal Roof, Rangka Baja Ringan, dan Kusen Alumunium tidak tahu sama sekali karena sudah ada pihak Konsultan / Tenaga Ahli yang berinisial Awal yang menyediakan, dan langsung memasang bahan material tersebut.

”Kalau wartawan / LSM mau tahu harganya berapa – berapa dan dimana belanjanya pihak sekolah (Kepsek maupun P2S) tidak bisa menjawab / tidak tahu, langsung saja ditanya ke pihak tenaga ahli / konsultan. Kami tahunya hanya berapa harga semen, pasir, dan cat,” ucapnya.

Pada saat masih berada dilokasi SDN Sindang Asih 3 bersama Kepsek, dewan guru, dan Wartawan Detik Bhayangkara.com mencoba menghubungi pihak tenaga ahli berinisial Awaludin melalui handphone selulernya, dan menjelaskan bahwa, posisinya lagi di Kp. Sawah, Cipondoh Kota Tangerang, dan belum pernah serta tidak tahu letak / tempat SDN Sindang Asih 3.

Sangat disayangkan, kalau benar antara pihak Dinas Pendidikan Kab. Tangerang dan Konsultan / Tenaga Ahli dalam Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Tambahan Ruang Kelas (TRK) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kemendikbud RI yang sifat pelaksanaannya secara Swakelola (dilaksanakan langsung oleh pihak Kepala Sekolah dan dibantu oleh Guru) untuk wilayah Kabupaten Tangerang telah membuat Kesepakatan / Perjanjian (MOU), dan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun dalam pelaksanaannya dilapangan ternyata menyimpang dari Fungsinya, yaitu membantu pihak sekolah dalam hal membuat perencanaan gambar, spek / RAB.

Begitu juga dalam hal pelaksanaan membantu pihak sekolah untuk mengawasi agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Disekitar Tigaraksa, Darus Amin selaku Sekjend LSM LIPAN HAM dengan nada sinis, menjelaskan, bilamana Tenaga Ahli / Konsultan terbukti benar mengarahkan para Kepala Sekolah untuk belanja barang material seperti ; Atap Metal Roof, Rangka Baja Ringan, dan Kusen Alumuniun pada suatu tempat yang sudah ditentukan jelas – jelas sudah ada kongkalikong.

”Apalagi sampai para Kepala Sekolah yang mendapat Dana Swakelola tidak tahu harga bahan material dan dimana tempat belanjanya, karena sudah diambil alih fungsinya oleh pihak Tenaga Ahli / Konsultan yang menyediakan Bahan Material sudah sangat jelas, diduga ada indikasi menggerogoti keuangan negara. Kami akan segera membuat Laporan Dugaan ke pihak aparat hukum,” pungkasnya. (Tolopan Manurung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed