oleh

Begini Kata Pengawas Pom SPBU di Codo Tentang Tengkulak Minyak di Jual Kembali

-daerah-4,604 views

Detik Bhayangkara.com. Kab. Malang-  Maraknya Tengkulak minyak untuk dijual kembali dan mafia BBM ,
Sesuai UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas disebutkan bahwa larangan ditujukan kepada masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk di jual kembali.

Pengawas Pom SPBU didesa Codo Kecamatan Wajak, Agus Mugodo mengungkapkan ke awak media tentang maraknya Tengkulak pengusaha baik pakai roda empat (pick up), atau roda dua dengan jirigen dari kaleng besi, jirigen itu karena jarak tempuh lebih dari 15 km.

”SPBU didesa Codo sudah berdiri 5 tahun sekitar tahun 2014 kami melayani pembeli BBM untuk di jual kembali yang membawa kaleng besi dan itu boleh petunjuk dari Pertamina Pusat,” ujar Agus Mugodo, Sabtu (9/11/2019).

Ditambahkan Agus Mugodo, mengenai jenis BBM premium kategori Subsidi sering habis, SPBU didesa Codo sudah dua hari ini kami tidak membelinya.

“Tentang kaleng besi untuk melayani masyarakat pembeli BBM jenis pertalite untuk di jual kembali, pertama kami menggunakan cara Nozel minyak di arahkan ke kaleng besi, itu demi keamanan agar tidak mudah terbakar, dan kami hanya khusus melayani dari pembeli yang membawa kaleng besi dan bila bawa jirigen plastik kami pastikan tidak akan kami layani,” ungkap Agus Mugodo.

Masih menurut Agus, terkait UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, kami terpaksa melayani masyarakat sesuai arahan petunjuk dari Pertamina Pusat, karena masyarakat yang jauh jaraknya sekitar 15 km dari SPBU tidak mungkinlah masyarakat ke SPBU bila kehabisan BBM di jalan yang jauh dari SPBU, tentunya ke pedagang eceran atau kios terdekat penjual BBM yang di dapat dari SPBU.

Lebih lanjut Agus Mugodo menuturkan, bila ini dilarang atau di berlakukan UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas pom SPBU se-Kabupaten Malang ini bisa tutup semua mas.

“Pemerintah tentunya mencarikan solusi, atau dimasukkan pasal UU agar pemerintah bisa membantu masyarakat untuk mencari nafkah, khususnya BBM bisa di jual kembali semata mempermudah masyarakat pengguna roda dua, atau roda empat bila kehabisan BBM yang letaknya jauh dari SPBU bisa membeli ke kios, atau ke pedagang eceran BBM terdekat, dan tidak mungkin pergi ke SPBU yang letaknya jauh dari lokasi kendaraan yang kehahabisan BBMnya,” ucapnya.

UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sudah jelas bahwa di larang masyarakat membeli BBM jenis apapun untuk di jual kembali, pelanggar bisa di pidana maksimal penjara enam tahun penjara dan denda maximal 30 Milyard. Namun, di Kabupaten Malang marak dengan adanya peristiwa masyarakat membeli BBM memakai wadah Jirigen atau kaleng besi untuk di jual kembali di sejumlah pom SPBU, dan hingga berita ini ditayangkan kejadian tersebut sudah menjadi umum, namun tidak ada tindakan yang berarti dari penegak hukum. (Zak)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed