Detik Bhayangkara.com, Jakarta Timur- Sidang lanjutan kasus pencurian Bajai kembali di gelar oleh Hakim di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (11/11/2019).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) berkewajiban untuk bisa menghadirkan saksi kunci yang bernama Baetulloh, dan pihak penyidik yang menangkap ketiga tersangka yakni H. Warja , Rahmat , Muhamad Hada .
Namun pada saat persidangan di mulai, pihak JPU tidak dapat menghadirkan saksi kunci yang bernama Baetulloh dengan alasan pulang kampung lagi sakit. Begitu juga dengan saksi dari pihak penyidik yang menangkap ke tiga orang tersebut JPU tidak dapat menghadirkan nya di persidangan.
Edy Cahyono SH selaku lawyer dari tersangka, sangat kecewa dengan tidak hadirnya ke dua saksi kunci tersebut .
Menurut keterangan lawyer Edi Cahyono SH bahwa, saudara Baetulloh pada awalnya sama sama ditangkap oleh pihak Polsek Cakung dengan ke tiga orang tersangka tersebut.
”namun sekitar 10 hari penahanan Baetulloh di bebaskan oleh pihak penyidik Polsek Cakung,” ucapnya.
Hal ini menjadi tanda tanya dari pihak lawyer dan keluarga tersangka ” Ada apa dan kenapa ?.
Karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi kunci di persidangan, maka sidang di undur pada Kamis (21 / 11/ 2019).
Pihak keluarga tersangka berharap sidang kasus ini dapat berjalan dengan seadil-adilnya, sehingga keluarganya dapat menerima hukuman yang seringan ringannya. ( Toni )
Komentar