Detik Bhayangkara.com, Singkawang- Ketua DPD KNPI Kota Singkawang Moh Alqadrie AS menjadi buronan polisi. Hal tersebut sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Singkawang tertanggal 5 November 2019.
Dalam keterangan DPO Polres Singkawang tersebut wajah Moh Alqadrie AS terpampang jelas menggunakan jas warna biru yang ada logo KNPI.
Moh Alqadrie merupakan warga Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat. Bahkan terbaru ia pernah menjadi calon legislatif (Caleg) dari partai Berkarya untuk daerah pemilihan Singkawang I atau kecamatan Singkawang Barat.
”Secara resmi sudah ditetapkan Moh AlQadrie sebagai DPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, Selasa (12/11).
Pihaknya mengimbau bagi siapapun yang mengetahui keberadan sang DPO diharapkan untuk segera memberitahukan kepada Polres Singkawang.
“Untuk pemberitahuan DPO ini kami sudah menyebarkan ke seluruh kantor polisi di wilayah Hukum Polda Kalbar,” ujarnya.
Moh Alqdrie menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Dimana korbannya adalah DK dan HR. Tersangka Moh Alqadrie terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Caranya ia meminta uang muka fee proyek disetor kepada dirinya dari dua korbannya. Penyetoran uang tersebut terkait adanya iming iming proyek dari tersangka kepada korban, bahwa ada 7 paket proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Singkawang pada tahun anggaran 2017.
”Namun setelah dicek, ternyata proyek yang dimaksud tidak ada, sehingga kedua korban merasa dirugikan karena sudah menyetor uang muka kepada tersangka,” bebernya.
Kasus ini bergulir sejak masuknya laporan para korban ke Polres Singkawang tanggal 28 Desember 2018 hingga keluarnya surat Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang tertanggal 7 Agustus 2019 yang menyatakan berkas kasus tersangka sudah dianggap lengkap (P.21). Namun sayang, tersangka tidak berhasil ditangkap karena sudah kabur sehingga keluarlah DPO dari Polres Singkawang.
Dalam press Relese Polres Singkawang, Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Tri Prasteyo mengatakan, tersangka atas Moh Alqadrie resmi ditetapkan sebagai DPO.
”Perbuatan pelaku ini juga mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 154 juta,” ungkap Kasat. (Syarifuddin, SH, SH.I, MH)
Komentar