Detik Bhayangkara.com, Tangerang- Satreskrim Polres Metro Bandara Soekarno Hatta berhasil ungkap kasus penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ilegal.
Pengungkapan kasus penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ilegal ini di pimpin langsung kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, AKP A.Alexander, SH, S.IK. MM, M.SI. sekaligus berhasil menangkap seorang pelaku berinisial A alias Y (34) ( komisaris Utama ) PT Duta Adhikarya Bersama di Kabupaten Sopeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu ( 30/10/2019 ).
Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta AKBP. Arie Ardian Rishadi, S.IK. di dampingi Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soe-ta, AKP A. Alexander SH, S.IK. MM, M.SI. Bapak Arfi Hatim ( Direktur Haji dan Umroh Kementerian Agama RI ) ketika menggelar konfrensi pers di Taman Integritas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa ( 12/11/2019 ) sekira 12.00 Wib.
Di hadapan Awak media mengatakan, kasus ini berawal dengan adanya laporan jamaah Umrah yang terlantar, mereka berangkat dari Kota Kalimantan Timur menuju Jakarta untuk berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah Umrah.
”Disini mereka di inapkan dulu selama empat hari, setelah empat hari mereka ternyata belum berangkat di perpanjang lagi empat hari dan tetap belum berangkat melaksanakan ibadah Umrah, dan akhirnya di ketahui oleh kementerian Agama dan berkordinasi dengan kita,” ungkap AKBP Arie.
Setelah menerima laporan dari korban Satreskrim Polres Metro Bandara Soetta langsung mengambil langkah penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan diduga telah terjadi pelanggaran pasal 122 junto 115 Undang- Undang RI No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah, di mana tersangka tidak memiliki ijin penyelenggaraan perjalanan Umrah atau PPIU, tersangka kita dapat tangkap di daerah Sopeng Sulawesi Selatan.
Adapun korban yang tidak jadi di berangkatkan sejumlah 45 Orang yang berasal dari Kalimantan Timur.
Sementara di tempat yang sama Arfi Hatim ( Direktur Haji dan Umroh Kementerian Agama RI ) menyatakan bahwa problematika atau permasalahan penyelenggaraan Umrah ini cukup kompleks.
Karena dari berbagai kasus yang di tangani bisa kita katagorikan ada beberapa kasus dalam penyelenggaraan ibadah Umrah ini seperti Investasi, kemudian sistim pembayaran dan sistim pemasaran, harga yang tidak rasional, penipuan penyelenggaraan Umrah yang tidak memiliki ijin atau PPIU, penelantaran, kegagalan keberangkatan, kegagalan kepulangan dan sebagainya.
Sehingga dalam konteks inilah kami berkordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami sudah memiliki satgas yaitu satgas pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan ibadah Umrah di dalamnya salah satunya dari Polri.
Terkait dengan kasus ini PT Duta Baitul tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI artinya ” Ilegal.”
Perlu di ketahui bersama, yang pertama bahwa tindakan ini semata-mata bukan tindakan Frepensif belaka, tapi tindakan hukum ini dapat memberikan atau menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk penyelenggaraan perjalanan Umrah dalam hal ini adalah non PPIU.
Barang bukti yang bisa di amankan adalah koper warna hijau list orange yang bertuliskan Duta Baitul Umroh dan Haji Plus, Tas jinjing warna Hijau List orange yang bertuliskan Duta Baitul Umroh dan Haji Plus, Tas selempang kecil warna Hijau List orange yang bertuliskan Duta Baitul Umroh dan Haji Plus, Kwitansi pembayaran beberapa Jamaah, 1 buah handphone Samsung jenis J7 Prime.
Akibat perbuatannya tersangka di kenakan ancaman hukuman penjara 6 ( enam ) Tahun dan atau denda paling banyak Rp.6000.000.000; ( Enam Milyar Rupiah ).
Dalam kesempatan itu pula Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya begitu saja dengan biro perjalanan Haji dan Umroh yang memberi kemudahan berangkat umroh dengan dana yang murah dan proses nya yang begitu mudah ,harus teliti betul legalitas perusahaan Biro. (Toni)
Komentar