Detik Bhayangkara.com, Tangerang- Sidang Lanjutan gugatan LPK-RI terhadap penyalur tenaga kerja ilegal kembali di gelar Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/11/2019) bertempat di PN.Tangerang ruang sidang 6 Lt 2.
Dalam perkara No 602/pdt,g/2019, tim advokasi LPK-RI yang dipimpin Ujang kosasih dalam sidang lanjutan kali ini menghadirkan 2 orang saksi, salah satu saksi yg bernama Marnan dari Forum Pengawas Migran memberi kesaksian bahwa, H. Jasmi berprofesi sebagai sponsor TKW adalah ilegal, tidak prosedural karena menurut saksi memberangkatkan TKW harus ada ijin dari Disnaker setempat.
Sementara yang di lakukan H. jasmi tidak mengikuti prosedur tentang pemberangkatan TKW ke luar negeri ,sementara keterangan dari kuasa hukum LPK-RI Ujang Kosasih pada saat usai sidang menjelaskan, bahwa dalam pokok perkara Hartati sebagai korban yang mengadu ke kantor LPK-RI yg di terima oleh Edwar ketua LPKRI DPD Banten, korban hanya minta pertanggung jawaban H. Jasmi sebagai orang pertama yang mengiming iming serta merayu korban agar mau jadi TKW dan akan di berangkatkan ke negara Asean ( Malaysia, Singapure ).
Setelah korban Hartati menerima tawaran dari tergugat H. Jasmi diberangkatkanlah korban ke luar negeri sebagai TKW, dalam surat perjanjian tujuan negara tempat korban bekerja adalah Singapura, namun setelah diberangkatkan tujuannya berubah , korban dikirm ke negara Dubai Timur Tengah.
Hartati sebagai korban tidak berdaya, dan mengikuti saja ditempatkan di Dubai, selama 1 bulan bekerja di Dubai Hartati mendapat siksaan dari majikan di tempat dia bekerja, tidak tahan dengan siksaan Hartati kabur dari tempat kerjanya, kemudian meminta bantuan ke kantor Duta Besar RI yang ada di Dubai.
Dengan badan penuh luka Hartati minta dipulangkan ke indonesia, setelah sampai di Indonesia Hartati minta pertanggung jawaban H. jasmi sebagai penyalur, namun yang didapat sama korban hanya cacian, kemudian akhirnya Hartati mengajukan gugatan ganti rugi melalui LPK-RI DPD Banten, lalu dilakukan Gugatan oleh tim LPK-RI Banten ke PN Tangerang.
Di karenakan masih ada saksi yang perlu di hadirkan, maka sidang ditunda oleh Hakim ketua pada Rabu (27 / 11/ 2019) dengan menghadirkan saksi dari pihak korban.
Keluarga korban berharap sidang gugatan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi Hartati sebagai korban, dan memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku penyalur tenaga kerja ilegal tersebut. ( Toni )
Komentar