Detik Bhayangkara.com, Sidoarjo- M. Jumain warga desa Jogosatru, kecamatan Sukodono Mendatangi kantor desa Cangkring sari, kecamatan Sukodono, didampingi Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidoarjo, (12/11/2019).
Kedatangan M. Jumain untuk menuntut keterbukaan pembagian hak waris, yang disinyalir ada permainan yang dilakukan oleh Kusnur Roji (kakak kandung M. Jumain) warga dusun Jebug desa Cangkring sari, kecamatan Sukodono.
”Kedatangan saya bersama Aliansi LSM Sidoarjo untuk melakukan mediasi Dengan kusnur Roji, karena selama ini ada indikasi Kusnur Roji ingin menguasai semua hak warisan dari ayah kami H.Rifai,” ujar Jumain.
Melalui mediasi, imbuhnya, harapan saya agar Kusnur Roji mengerti dan melaksanakan tuntutan saya untuk menginventarisir semua aset H. Rifai, dan sepakat membaginya secara Adil dengan saudara yang berhak.
Sementara itu koordinator Aliansi LSM Sidoarjo, Faisal rizza achyansyah menjelaskan, kami dari Aliansi LSM Sidoarjo selaku penerima kuasa dari M .Jumain berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik baik, dengan kesepakatan pembagian hak bersama yang dibuat dihadapan notaris (APHB).
” Ketika menerima pengaduan dari masyarakat terkait perkara, tugas kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hanya melakukan pendampingan, tidak lebih dari itu,” pungkasnya. (SAP)
Komentar