Detik Bhayangkara.com, Kab. Kerinci- Diduga ada main mata antara Inspektorat dan kades di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga kepada wak media Detik Bhayangkara, dan dugaan tersebut makin jelas adanya.
Penelusaran dari informasi tentang masalah pembuatan Wifi desa di desa Mukai Tengah TA 2018 yang lalu, dikatakan oleh salah satu nara sumber di Desa itu menjelaskan bahwa, anggaran untuk wifi desa Mukai tengah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), akan tetapi peralatan yang digunakan untuk wifi tersebut tidak memenuhi standar seperti yang ada di desa lain, salah satu contoh terlihat pada pengadaan tower wifi yang di perkirakan seharga 25 juta, dengan ketinggian 20-25 meter yang berfungsi untuk memperkuat jaringan wifi.
Menyikapi hal tersebut, Penasehat Forum LSM dan Wartawan Tigo Luhah Tanah Sekudung (Hasan Basri. SH. MH. C.P.C. L. E.) Angkat bicara, bahwa kinerja Inspektorat kab. Kerinci diduga kurang memahami Tupoksinya sebagai pejabat negara, yang mana hakekat pengawasan adalah mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, kegagalan dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi sesuai dengan Surat keputusan Mendagri no 23 tahun 1989, tentang pedoman organisasi dan atas kerja pendapatan daerah tingkat II, yang melàksanakan tugas pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung.
”Berkaitan dengan tugas pokok Inspektorat daerah, harus mengawasi penggunaan anggaran dana Desa secara langsung, secara fakta kongkrit dilapangan berbentuk apa, bagaimana, berapa angaran yang digunakan,” jelasnya.
Apakah buat kepentingan umum atau pribadi. Apakah tepat guna dan lain-lain.
”Maka bila tidak melakukan pengawasan secara langsung maka oknum kades dan kroni-kroninya akan banyak melakukan penyimpangan dana desa,” tandasnya. (DM)
Komentar