oleh

BPSPL Denpasar Menerima Kunjungan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim

-daerah-3,757 views

Detik Bhayangkara.com, Surabaya-  Sebanyak 25 pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur dan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Tuban, Situbondo, Malang dan Blitar melakukan kunjungan kerja dan Koordinasi Teknis ke Kantor BPSPL Denpasar beberapa saat yang lalu.

Disamping kunjungan kerja dan koordinasi teknis yang sebelumnya dilakukan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali, UPTD KKP Nusa Penida dan Lembongan. Kegiatan ini merupakan upaya persiapan sehubungan dengan adanya pelimpahan sebagian tugas dan wewenang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur kepada Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan khususnya Bidang Kelautan, Pesisir, dan Pengawasan perihal Konservasi Kelautan.

BPSPL Denpasar diwakili oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Anang Tri Jayanto Mulyo, S.Pi., M.I.L, menyampaikan profil BPSPL Denpasar meliputi tugas dan fungsi, wilayah kerja, dan rincian kegiatan yang telah dan akan dilakukan BPSPL Denpasar.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan (KPP) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur, Ir. Slamet Budiono, MM menyebutkan Susunan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Konservasi Kelautan, dan Seksi Verifikasi Perizinan.

Adapun Wilayah kerja Cabang Dinas adalah sebagai berikut, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo dengan wilayah kerja Kabupaten Jember, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kota Probolinggo, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep; Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang dengan wilayah kerja Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo; Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban dengan wilayah kerja Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kota Kediri dan Kabupaten Gresik. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar dengan wilayah kerja Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar.

Tambah Slamet Budiono, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya. Untuk melaksanakan tugas tersebut Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi: a. penyusunan perencanaan program dan anggaran cabang dinas; b. pengoordinasian dan pelaksanaan konservasi sumber daya kelautan, mitigasi sumberdaya kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan konservasi sumber daya kelautan, mitigasi sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah kerjanya; d. pelaksanaan verifikasi izin lokasi, izin pengelolaan perairan pesisir, izin reklamasi, izin budidaya ikan, izin perikanan tangkap, izin pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan verifikasi izin lokasi, izin pengelolaan perairan pesisir, izin reklamasi, izin budidaya ikan, izin perikanan tangkap, izin pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan; f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan konservasi, mitigasi sumberdaya kelautan dan perikanan g. pelaksanaan ketatausahaan; h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Cabang Dinas; dan i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan perlu bersinergi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar. Untuk itu, dalam kesempatan ini dilakukan kunjungan kerja sekaligus koordinasi teknis meliputi tugas pokok dan fungsi, wilayah kerja, kewenangan, dan diskusi perihal isu-isu terkait. Beberapa poin penting dalam koordinasi teknis tersebut antara lain perlu aksi bersama BPSPL Denpasar dan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan dalam upaya penanganan mamalia laut terdampar, penyaluran bantuan pemerintah, pendampingan kelompok pelestari biota laut dilindungi, rehabilitasi pesisir, serta jejaring kemitraan atau kerjasama,” pungkasnya.
(Rudi’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed