Detik Bhayangkara.com, Sidoarjo- CV FSJM Pabrik yang memproduksi piala/Trophy yang berlokasi di dusun Ganting, desa Kenongo kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, didatangi Aktivis Lingkungan karena diduga melanggar prosedur pengelolaan lingkungan, (19/11/2019).
Mengolah limbah dan tidak mencemari lingkungan merupakan kewajiban industri atau perusahaan yang diamanatkan dalam Undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun tak semua industri memahami ,dan masih banyak industri yang tidak mengolah limbah dengan baik.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL. Pasal 35 ayat (1) mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
”Kedatangan kami ke lokasi CV FSJM berdasarkan laporan warga yang mengeluh bau yang ditimbulkan pabrik tersebut, dan untuk klarifikasi terkait SPPL, jika Belum ada SPPL artinya pabrik yang sudah berdiri lebih dari satu tahun itu tidak dilengkapi dengan izin HO,” Ujar Amak Junaedi selaku aktivis lingkungan.
Kami, imbuhnya, sangat menyayangkan Respon dari Pihak CV FSJM yang kurang kooperatif dan cenderung Arogan, kedatangan kami diusir oleh orang yang bernama Mariyono yang mengaku sebagai keamanan pabrik tersebut, padahal kami datang baik baik.
“Dilokasi pabrik tersebut kami juga menemukan bahan baku limbah plastik yang didaur ulang,ada dugaan digunakan sebagai bahan campuran pembuatan piala.dimana bahan tersebut berpotensi mengandung zat berbahaya” tandasnya.
Sementara itu ,Kepala desa kenongo M.Husin ketika dikonfirmasi awak media terkait CV FSJM, menceritakan awal mula berdirinya CV FSJM di wilayahnya.
”Berdirinya CV FSJM di dusun ganting lebih dari satu tahun yang lalu, Namun terkait perijinan CV FSJM dan adanya dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan lingkungan pihak desa kenongo tidak tahu menahu,” pungkas Husin (Bersambung). (Sap)
Komentar