Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya- Ratusan warga Desa Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri ngluruk kantor Bupati Kediri. Mereka menuntut perhitungan ulang surat suara Pilkades Desa Payaman yang diindikasi panitia Pilkades melakukan kecurangan, Kamis (21/11/2019) siang.
Mereka berorasi didepan kantor Bupati dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘ Tuntutan Warga Desa Payaman menuntut perhitungan ulang, dan menuntut keterbukaan panitia pilkades diindikasi banyak kecurangan’,
Puluhan perwakilan warga Desa Payaman ditemui Sukadi, SE. MM, Kabag Hukum dan 3 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Sumaryo, Ketut Gutama dari Fraksi Gerindra serta Saifudin dari PDI. P.
Asih selaku perwakilan warga Desa Payaman menegaskan, saya merasa tidak puas dengan jawaban dari Kabag Hukum bahwa tetap akan melantik calon Kepala Desa terpilih padahal persoalan yang terjadi di Desa Payaman ini menurut saya persoalan ini belum beres.
“Kita ini kompetisi dalam berita acara dari 3 Calon Kades ada 2 calon kades tidak mau tanda tangan, kok ini terus mau dilantik, “ucapnya kepada media ini.
“Yang tidak saya bisa kami terima dari pihak kabag hukum bahwa kasus ini sudah selesai. Karena pihak BPD sudah menyetorkan hasil Kades terpilih. Dan pihak Bupati tidak bisa mencampuri ranah dapurnya Desa Payaman.
Padahal pada saat hari H pencoblosan. Besoknya kita memprotes hasil pilkades. Dari pihak panitia pilkades mengatakan ini wewenangnya Bupati, sepertinya kita merasa diping pong. Saat hari Kamis kami rapat dengan BPD dan Panitia Pilkades menyetujui akan dilakukan perhitungan ulang suara yang dianggap tidak sah.
Asih menambahkan, bahwa ada sebanyak 962 suara yang tidak sah dan hampir sekitar 700 milik Calon Kades nomor urut 03 Teguh, dengan jumlah hak pilih 2900. Yang menjadi permasalahan lagi dari Pak Camat hadir menyetujui bikin undangan bahwa besok Jum’at akan dilakukan perhitungan surat suara yang tidak sah.
“Saya tidak mempermasalahkan siapa yang menang dan terpilih sebagai Kepala Desa, tetapi saya mengkritisi hasil kerja panitia Pilkades Desa Payaman maupun BPD,” beber Asih.
Sumaryo Dewan Gerindra didampingi Saifudin dan Ketut Gutama menjelaskan,
Agenda hari ini masalah warga Desa Payaman menuntut agar tidak dilantik calon Kades Payaman terpilih. Mereka tidak puas karena banyak suara yang tidak sah, dan dari pihak panitia pilkades disinyalir memihak salah satu calon.
“Untuk hasil pertemuan tetap sesuai sesuai aturan jelas, dari pihak Pemkab Kediri menyarankan seandainya tidak puasa bisa menuntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, “ucap Sumaryo.
Usai rapat dengan warga Desa Payaman, Sukadi, SE. MM, Kabag Hukum Pemkab Kediri menjelaskan, kalau mereka tidak puas dan menggangap dalam proses pilkades di Desa Payaman ada cacat hukum atau salah, mereka bisa menuntut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Terkait Bupati Kediri setelah menerima usulan dari Camat tentang Kepala Desa terpilih, setelah melalui proses keputusan panitia pilkades sesuai aturan Perda dan Perbup. Selanjutnya Bupati Kediri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK).
Sukadi menegaskan, jangan memaksa Bupati Kediri untuk tidak menerbitkan SK dan tidak melantik Kepala Desa terpilih, karena hal itu bukan kewenangan warga Desa Payaman.
Yang membentuk panitia Pilkades Desa Payaman yaitu BPD, kalau sudah dibentuk berarti panitia pilkades bertanggung jawab kepada BPD. Hasil kerja dari panitia pilkades yang menghasilkan calon Kades terpilih yang dilaporkan ke BPD.
Dan, selanjutnya BPD bertugas menetapkan Calon Kades terpilih untuk diusulkan ke Bupati Kediri melalui Camat.
Sukadi menambahkan kalau mereka menuntut hitung ulang atau coblos ulang tidak diatur didalam ketentuan, sehingga tidak bisa dilakukan karena diaturannya sudah jelas. “Kalau memang dianggap tidak sesuai, nanti mereka bisa menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara wadahnya mereka hanya disitu,” pungkasnya. (Rs’08)
Komentar