oleh

Satreskrim Polsek Pondok Aren Bekuk Pria Bertato Pelaku Penganiayaan

-Kriminal-2,802 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan-  Seorang pria bertato pelaku penganiayaan di bekuk Satreskrim Polsek Pondok Aren. Pelaku berhasil melarikan diri selama 5 hari setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Fazri Dika ( 24 ) di jalan Ceger Raya , Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial IH alias N,joy (26), kesehariannya menjadi tukang parkir liar dan sering membuat onar di wilayah Pondok Aren , tersangka tidak berkutik ketika tertangkap di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto dalam acara Pressrilis di halaman Mapolsek menjelaskan, kejadian berawal dari laporan korban yang mengantar pacarnya pulang mengendarai mobil, Tanpa disadari kaki pelaku hampir terlindas. Saat itu mobil korban dalam keadaan berhenti karena terhalang angkot yang berhenti sembarangan.

“Karena tidak senang, pelaku sempat menggedor dan berhasil membuka pintu mobil serta menarik keluar korban sehingga terjatuh ke tanah. Kemudian pelaku menghajar korban sampai pingsan, merasa tidak puas, korban juga ditusuk beberapa kali dengan balpoint sehingga luka,” Kata Afroni, Jumat, 23/11/2019).

Atas perbuatannya pelaku di jerat undang undang Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun ” Ujar Afroni

Sementara itu, Syarif (25), yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian, menyampai apreasi kepada kepolisian, yang berhasil menangkap pelaku. “Kalau mau jujur pengendara merasa resah dengan keberadaan juru parkir liar, mereka bergerombol sambil mabuk, kami berharap pihak kepolisian harus rutin melakukan Operasi terhadap preman yang meresahkan, ” kata Syarif

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berdiam diri apabila melihat tindak kejahatan , cepat laporkan ke pihak kepolisian agar dapat menangkap pelaku tindak kejahatan yang membuat resah masyarakat. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed