oleh

Mengajukan Kredit Fiktif, PPK Ditangkap Kejaksaaan Tinggi Pontianak

-daerah-5,185 views

Detik Bhayangkara.com, Pontianak-  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap Herry Murdiyanto, dalam pengembangan kasus pengajuan dana kredit fiktif tersebut, Herry Murdiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Kemarin, Herry Murdiyanto tersangkut perkara pencairan kredit pengadaan barang dan jasa (KPBJ) fiktif melalui salah satu bank milik pemerintah daerah. Nilai total kredit yang dicairkan sebesar Rp 8,8 miliar.

Herry Murdiyanto, ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Danau Sentarum, Kompleks Green Silva 2, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota. Karena sebelumnya, penyidik telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Herry Murdiyanto, karena tidak diindahkan tersangka.

“Yang bersangkutan kami tangkap setelah beberapa kali panggil tidak datang,” ucap Kepala Seksi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setyawan, kemarin.

Herry Murdiyanto ditangkap dengan mengenakan kaos oblong dan celana panjang, ia kemudian digiring ke Kantor Kejati Kalbar untuk diperiksa.

Untuk saat ini penangkapan dan penahanan terhadap Herry Murdiyanto berkaitan dengan pencairan kredit pengadaan barang dan jasa (KPBJ). Selaku PPK, Herry Murdianto menandatangani proyek 32 perusahaan yang mendapat kredit dengan jaminan SPK (Surat Perintah Kerja).`

Setelah kredit dicairkan, belakangan perusahaan tersebut tidak dapat mengembalikan uang karena SPK yang dijaminkan ternyata fiktif. Herry Murdiyanto diduga tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran SPK tersebut.

Akibatnya, bank sebagai pemberi kredit mengalami kerugian sebesar Rp 8,8 miliar.

“Sekitar 32 perusahaan, terdiri dari 74 paket pekerjaan yang kredit pengadaan barang dan jasa dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang. Masing-masing perusahaan mengajukan kredit dengan SPK,” ucap Pantja kejati Kalbar.

Selain Herry Murdiyanto, ada beberapa nama lain yang turut menandatangani SPK tersebut. Satu SPK ditandatangani Supriyano dan 73 SPK lainnya ditandatangani Ir. Gunarso selaku pengguna anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  (PDTT) dan pihak perusahaan yang bersangkutan.

Di dalam SPK, lanjut Pantja kejati kalbar, dicantumkan tentang sumber anggaran proyek Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) Kementerian PDTT No. 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Kata Pantja Kejati Kalbar, pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif.

“Jadi, keputusan pemberian fasilitas kredit KPBJ itu tidak didasarkan pada analisis yang benar sesuai ketentuan, tidak dilakukan survei dan penelitian atas kebenaran objek jaminan (SPK) dan DIPA,” ucap Pantja Kejati Kalbar.

Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 21 November 2019 hingga 10 Desember 2019.

Atas perbuatan Herry Murdiyanto bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Syaparudin Delvin, SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed